Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Dua Remaja Tulungagung Curi Kayu

Jumat, 31 Desember 2010 | 14.13.00 | 0 komentar

Seputar Tulungagung – Jajaran RPH Panggungkalak Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung menangkap 2 remaja yang diduga melakukan ilegal logging. Keduanya ditangkap dia dua tempat berbeda dan diserahkan ke Polsek Pucanglaban.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Heri Wahono melalui Kasubag Humas, AKP Suratman, kedua pelaku adalah Eko Prastio (18) dan Rio Daryanto (16). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Sumberbendo Kecamatan Pucanglaban.

Penangkapan mereka bermula dari kecurigaan Resort Polisi Hutan (RPH) Panggungkalak, lantaran ada penebangan tak terdata dari Jalan Hutan Petak 8E sejumlah 26 pohon jati. Polisi hutan yang melakukan pelacakan menemukan 30 potong pohon jati di pekarangan rumah Bejo, warga Desa Sumberbendo.

Dari keterangan Bejo, diketahui kayu-kayu tersebut milik Eko Prastio. Petugas RPH lalu nyanggong pelaku dan menangkapnya pelaku saat hendak mengambil hasil jarahannya.

“Pelaku tak bisa mengelak karena tertangkap dengan barang buktinya. Dia langsung diserahkan ke Polsek Pucanglaban,” terangnya.

Tak hanya Eko Prastio, RPH juga menemukan 32 potong kayu jati di pekarangan rumah Sunimenm, warga Desa Sumberbendo lainnya. Dari keterangan Suminem, petugas RPH lalu menangkap Rio Daryanto yang masih berusia 16 tahun.

Suratman menambahkan, meski Rio masih tergolong anak-anak, polisi telah menahan dan menetapkan sebagai tersangka. Rio dan Eko akan dijerat dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang ilegal loging dengan ancaman hingga 15 tahun.

“Khusus Rio yang masih anak-anak, prosesnya tetap seperti biasa namun akan kami percepat. Biar nanti hakim yang memutuskan hukumannya,” pungkasnya. [vid/but]
Sumber : beritajatim.com

Posting Komentar