Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Sri Adalah Korban Penipuan

Senin, 20 Desember 2010 | 17.49.00 | 0 komentar

Seputar Tulungagung - Sri Wahyuni (47) adalah istri kedua Camat Gondang periode 1992 hingga 1998, almarhum Suminto. Rumah yang siang tadi dieksekusi adalah rumah yang dibangunkan oleh Suminto, semasa jayanya sebagai pejabat.

Menurut Mukharom (50), kerabat Sri, sepeninggal Suminto, rumah tersebut ditinggali Sri bersama anak tunggalnya, Aulia Ingandayasari (24). Sejak kematian Suminto, kehidupan ekonomi Sri menurun drastis. Meski berstatus PNS, guru SMP negeri di Kecamatan Gondang, Sri terbelit hutang. Bahkan Mukharom menyebut, Sri sempat kesulitan untuk makan.

"Dia harus nanggung biaya anaknya hingga kuliah seorang diri. Lambat laun ekonomi kian merosot. Anaknya sedang merintis usaha rias manten, tapi belum berjalan keburu kena eksekusi," ujarnya.

Dalam kondisi terpuruk tersebut, tahun 2003 Sri terlibat utang piutang dengan seseorang yang bernama Rickson dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah. Tanpa sepengetahuan Sri, sertifikat tanah tersebut dibalik nama atas nama Rickson.

Sertifikat tersebut lalu dipakai Rickson untuk jaminan pinjaman di BNI 46 Kediri. Lantaran tak mampu membayar hutang, tahun 2008 rumah Sri lalu dilelang oleh BNI 46 Kediri seharga 451 juta rupiah dan dimenangkan oleh Legowo, warga Bungur, Kecamatan Karangrejo. "Jadi Sri itu korban penipuannya Rickson," tambah Mukharom.

Juru sita PN Tulungagung, Supiadi tidak membantah hal tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan Sri memang korban penipuan Rickson. Sebab bebarengan dengan pelelangan rumah Sri, turut dilelang pula 6 sertifikat lainnya atas nama Rickson.

Belakangan beberapa orang menggugat Rickson atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat. Rickson pun terbukti bersalah dan masuk penjara. "Rickson kini statusnya sudah narapidana di Blitar dalam kasus penipuan dan penggelapan," terang Supiadi.

Supiadi menambahkan, saat Sri Wahyuni menggugat pelelangan rumahnya ke PN Tulungagung, gugatan tersebut langsung ditolak. Sebab sertifikat yang dijaminkan ke BNI 46 Kediri adalah atas nama Rickson, bukan Sri Wahyuni. Sehingga secara hukum yang berhak menggugat adalah Rickson.

"Sebenarnya ada celah jika Ibu Sri melaporkan Rickson ke polisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Nantinya biar polisi yang membuktikan bahwa proses balik nama sertifikat itu memang melanggar hukum," pungkasnya. [vid/kun]

Sumber : beritajatim.com

Posting Komentar