Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Dijanjikan Pekerjaan, Gadis 15 Tahun Malah Diperkosa 8 Pemuda

Sabtu, 26 Maret 2011 | 10.30.00 | 0 komentar

Kediri - Malang nian nasib yang dialami Mekar, sebut saja demikian namanya, gadis berusia 15 tahun asal Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Termakan janji akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Kabupaten Tulungagung, dia justru menjadi korban perkosaan 8 pemuda yang dikenalnya.

Kisah pilu Mekar bermula saat dia didatangi Suliswanto (24), sahabatnya asal Desa Jajar, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Sulis datang untuk menawarkan pekerjaan sebagai pembantu kepada Mekar, yang juga direspon bagus oleh orangtuanya.

Di hari yang sama pada kedatangannya Sulis berpamitan mengajak Mekar berangkat dengan mengendarai sepeda motor. Namun Sulis rupanya sudah merencanakan niat jahat, karena sepeda motor yang dikendarainya tidak mengarah ke Tulungagung, melainkan ke areal persawahan di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan. Di lokasi yang sama sudah menunggu 7 teman Sulis.

Mekar yang sudah mengenal 8 pemuda tersebut awalnya tak menaruh curiga, sampai akhirnya prasangkanya berbalik menjadi petaka. Disertai dengan ancaman dia menjadi korban pelampiasan nafsu 8 pemuda tersebut, sebelumnya akhirnya ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Mekar yang pulang dengan diantarkan warga setempat langsung melapor ke Mapolsek Grogol.

"Korban datang melapor dengan diantarkan keluarganya juga. Lokusnya sebenarnya di Banyakan, namun penanganan awal bisa kami lakukan disini, sebelum nanti kami limpahkan ke PPA di Polres (Kediri)," kata Kapolsek Grogol, AKP Agus Wahyudi, saat ditemui wartawan di Mapolsek, Jalan Raya Kediri - Nganjuk, Jumat (25/3/2011).

Agus menambahkan, dari laporan korban pihaknya juga langsung bergerak cepat. Empat dan delapan pelaku perkosaan tersebut bisa diringkus, masing-masing Suliswanto (24), Aris Setiawan (20, Yulianto (24) serta Agus Hariadi (23).

"Mereka semua warga Desa Jajar, teman-teman dari pelaku atas nama Suliswanto. Untuk empat pelaku lain masih dalam pengejaran oleh anggota," sambung Agus.

Dalam penanganan kasus asusila tersebut Polsek Grogol sudah melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, sebagai alat bukti atas laporan terjadinya perkosaan. Sementara 8 pelaku, apabila nanti tertangkap semuanya, akan dijerat dengan Pasal 182 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002, tentang melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang disertai dengan bujuk rayu dan tipu muslihat. (bdh/bdh) [Sumber: Detik]

Posting Komentar