Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Ongkos Pulang Rp 47 Ribu

Minggu, 24 Juli 2011 | 13.37.00 | 0 komentar

PSK dan Mujikari di Dua Lokalisasi

TULUNGAGUNG - Para Pekerja Seks Komersil (PSK) di dua lokalisasi di Tulungagung bisa sedikit bernapas lega. Sebab, rencana penutupan lokalisasi selama bulan puasa, juga diikuti dengan direalisasikannya uang transport pulang kampung Rp 50 ribu dipotong pajak 6 persen.

Ongkos pulang itu bisa dikantongi oleh setiap PSK yang terdata dan mucikari.
Jumlah yang bakal diterima, setelah dipotong pajak, sebesar Rp 47 ribu.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi penutupan lokalisasi selama bulan Ramadan 1432 Hijriyah, kemarin (21/7). Sosialisasi dilakukan di gedung pertemuan Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Tulungagung Sigit Setyawan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai sikap serius pemerintah dalam menyongsong bulan suci Ramadan. Ia juga menyampaikan, bahwa masing-masing PSK bisa mendapat ongkos pulang sebesar Rp 47 ribu. “Uang ongkos pulang ini bisa diterima Selasa (26/7) minggu depan. Semua yang hadir menjadi saksi uang tersebut segera diterima para PSK dan mucikari,” jelasnya.

Biaya tersebut, lanjut dia, bakal dibagi kepada para PSK yang masuk dalam data milik dinas terkait. Yaitu di lokalisasi Kaliwungu sebanyak 176 PSK yang tinggal di 66 wisma, serta kepada 62 mucikari. Sedang di lokalisasi Ngujang diperkirakan sebanyak 282 PSK yang tinggal di 60 wisma, serta 41 mucikari.

Penutupan lokalisasi merupakan agenda tahunan. Serta anjuran penutupan lokalisasi selama bulan puasa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Yang berhak atas uang tersebut hanya PSK dan mucikarinya saja, kalau ada penambahan jumlah selain jumlah tersebut tidak akan menerima uang tersebut,” bebernya.

Selama penutupan tersebut, pengurus dan mucikari diminta membuat surat pernyataan tidak membuka wisma atau melakukan praktik prostitusi sembunyi-sembunyi. Sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat, yaitu sejak satu hari sebelum puasa hingga seminggu setelah puasa. “Selama jangka waktu tersebut tidak boleh ada praktik prostitusi. Jika ada, maka Satpol PP akan memberikan tindakan tegas,” ujarnya.

Bukan hanya dua lokalisasi yang resmi yang harus ditutup, tapi tempat lokalisasi liar seperti, gunung Bolo, Ngujang 2, dan lokalisasi terselubung bakal diawasi dengan ketat. “Dinsosnakertrans sudah mengkoordinasikan dengan Satpol PP, yang bakal melakukan razia minimal tiga kali seminggu, di seluruh lokalisasi,” tandasnya.

Bagaiman pendapat warga lokalisasi terkait kebijakan tersebut? Para PSK, mucikari hingga pengurus lokalisasi enggan mengomentari ada­nya kebijakan tersebut. Beberapa mucikari hanya mengangukkan kepala saat diminta persetujuan terkait kebijakan tersebut. (c1/her)

Sumber: radartulungagung.co.id

Posting Komentar