Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Pencairan Bantuan Sosial dan Hibah dari Pemprov Jatim Rp 145 Miliar Disorot

Kamis, 21 Juli 2011 | 17.26.00 | 0 komentar

Surabaya - Belum hilang ingatan kasus penyelewengan dana P2SEM yang nilainya puluhan miliar, anggota DPRD Jatim kini kembali disorot karena terlibat pencairan dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah dari Pemprov Jatim yang nilainya cukup fantastis, Rp 145.335.812.000.

Dana yang bersumber dari APBD 2011 itu diterima berbagai lembaga dan unit usaha massyarakat setelah mendapat rekomendasi dari 70 anggota DPRD Jawa Timur dengan nilai bervariasi.
Data yang dilansir LSM Komunitas Nusantara itu menyebutkan dana bansos sebesar Rp 70.043.800.000 dengan jumlah proposal 862 buah. Sedangkan dana hibah sebesar Rp 75.292.012.000 yang dengan 149 proposal.

"Menurut penilaian kami ada yang janggal. Karena jumlah besaran satu dengan yang lainnya tidak jelas. Ada yang menerima puluhan juta tapi juga ada yang menerima sampai diatas Rp 10 miliar," ujar Ketua LSM Komunitas Nusantara Ansori kepada wartawan di salah satu rumah makan di kawasan Gubeng, Selasa (19/7/2011).

Yang menarik, data yang ditemukan di Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jatim, kata Ansori, ada beberapa anggota dewan yang tidak mengajukan proposal tapi mendapatkan kucuran dana hibah maupun bansos yang nilainya di atas miliaran. Ada yang mendapatkan Rp 1 Miliar hingga Rp 6,5 Miliar.

Padahal, kata Ansori, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2007 telah mengatur tentang bantuan hibah atau bansos. Termasuk syarat dan lembaga yang bisa menerima bantuan tersebut. "Kok aneh, tidak membuat proposal tapi dapat kucuran dana. Pengajuan proposal itu harusnya disetujui camat atau lurah," tuturnya.

Ia mengatakan, setiap pengggunaan APBD, masyarakat perlu mengetahui anggaran yang digunakannya. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan dari 70 anggota dewan yang menerima dana bansos dan hibah melalui Biro Administrasi Pembangunan, juga ada anggota dewan lainnya yang menerima dana dari Biro ekonomi dan kesejahteraan.

"Kalau nanti kita menemukan ada yang fiktif atau markup, pasti akan kami laporkan ke penegak hukum," jelasnya sambil memamerkan daftar nama anggota dewan yang terlibat pemberian rekomendasi pengajuan dana hibah maupun bantuan sosial tersebut.

Sumber detiksurabaya.com menyatakan bahwa dana hibah atau bantuan sosial itu semestinya bisa cair apabila pihak yang mengajukan membuat proposal. Dan proposal itu direkomendasi oleh anggota dewan agar diajukan ke Pemprov Jatim. "Bahkan ada survei ke lapangan sekarang. Itu untuk membuktikan lembaga atau kegiatan masyarakat yang direkomendasikan dewan itu fiktif atau bukan," kata sumber ini.

Dan dana itu kata sumber ini, sesuai dengan tujuan dan kepentingan diawal adalah untuk 'meramut' konstituen di daerah pemilihannya masing-masing. "Tidak boleh dapil Tulungagung tapi merekomendasi proposal dari Banyuwangi," katanya melalui sambungan telepon.

Sementara mengaca dari pengalaman tahun sebelumnya, yaitu ketika kasus P2SEM meledak. Modus yang digunakan anggota dewan adalah memotong bantuan yang cair. Saat itu anggota dewan maupun ketua LSM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka melakukan modus seperti itu. Uang yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat malah mampir untuk kepentingan pribadi.


(gik/gik)

Sumber: detik.com

Posting Komentar