Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Korupsi Dana P2SEM, Istri Anggota DPRD Jatim Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 18 Agustus 2011 | 19.29.00 | 0 komentar

Surabaya - Terbukti melakukan korupsi dana P2SEM, Ratna Eni Sulistyo, istri anggota komisi C DPRD Jatim, Basuki Babussalam, divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1,5 tahun hukuman penjara.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Hakim Ketua, Belman Tambunan, dalam persidangan di Pengadilam Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2011).

Selain denda, Belman juga memerintahkan agar perempuan 31 tahun itu membayar kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Dalam putusannya, Belman menerangkan bahwa Ratna yang tinggal di Jalan Pabean, Sedati, Sidoarjo telah menerima pencairan dana Rp 225 juta untuk LSM Adi Luhung yang dia menjadi bendahara.

Dana cair dua kali yakni pada 4 Desember 2008 sebesar Rp 220 juta dan 2 Februari 2009 sebesar Rp 5 juta. Dari dana itu, yang dipergunakan hanya Rp 7,6 juta. Selebihnya yakni Rp 217,3 masuk kantong Ratna, Ratno Edi (adik Ratna yang juga sekretaris LSM Adi Luhung) dan Sutedjo (ketua LSM Adi Luhung). Edi dan Sutedjo disidang terpisah.

Dana itu rencananya digunakan untuk membiayai 3 kegiatan yang membutuhkan dana masing-masing Rp 75 juta. 3 Kegiatan itu adalah pelatihan makanan olahan di Blitar, pelatihan ternak ikan hias di Tulungagung dan pelatihan pembuatan pupuk organik di Kediri.

"Dalam proposal dirinci biaya dan tempat pelatihan. 3 Kegiatan itu total biayanya Rp 225 juta," tambah Belman.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu ternyata fiktif. kegiatan pelatihan makanan olahan di Blitar tidak pernah dilakukan. Ratna memalsu pertanggungjawaban dan bukti pembayaran dari Hotel Gita Putri, seolah-olah kegiatan itu pernah dilaksanakan di sana. Kegiatan pelatihan ternak ikan hias juga fiktif.

Sama seperti kegiatan sebelumnya yang fiktif, Ratna memalsu bukti pembayaran dari Hotel Pantai Indah Popoh.

"Kegiatan seolah-olah dilakukan ditempat itu, padahal semuanya tidak ada," lanjut Belman.

Sedangkan kegiatan pembuatan pupuk organik di Kediri memang benar dilaksanakan. Tetapi kegiatan yang dilakukan di Hotel Surya, Kediri itu hanya menekan dana Rp 76 juta saja. Ratna memalsu kwitansi hotel dengan menyebutkan menyewa 52 kamar untuk 116 peserta selama 2 hari. Padahal Ratna hanya menyewa satu kamar saja.(iwd/fat)

Source: detikSurabaya | Kamis, 18/08/2011

Posting Komentar