Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Diam-Diam Kembalikan Rp 50 Juta

Selasa, 18 Oktober 2011 | 22.40.00 | 0 komentar

Diserahkan Saefudin ke Kejaksaan secara Bertahap

TULUNGAGUNG – Anggota DPRD Tulunga­gung Ahmad Saefudin, tampaknya, ngeper juga dengan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Indikasinya, tersangka korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 itu mengembalikan uang kerugian negara.
Dana yang diserahkan ke kejari sebesar Rp 50 juta. Rinciannya, Rp 10 juta diserahkan saat dua tersangka P2SEM lain (Muhamad Mahsyuri Ahyar dan Ade Idham Prayogi) menjalani peme­riksaan tahap dua. Sedang Rp 40 juta diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Jumat (14/10) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung Didik Istijanta melalui Kasipidsus Santosa Hadi Pranawa. “Tersangka (Ahmad Saefudin, Red) beberapa waktu lalu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Tentunya, pengambalian kerugian negara disertai berita acara,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya (17/10) kemarin.
Santosa Hadi Pranawa menegaskan, penyerahan uang kerugian negara tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi P2SEM senilai Rp 100 juta. “Dasar kami pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Yang isinya, pengembalian uang negara tidak dapat menghentikan perkara pidana.
Artinya, penyidikan tetap berlangsung,” tegasnya.
Namun pengembalian dana kerugian negara dapat menjadi pertimbangan bagi kejaksaan terkait ancaman pidana yang bakal disangkakan ke ketua fraksi PKNU DPRD Tulungagung itu. “Ya, bisa saja jadi pertimbangan tapi kan tidak harus,” katanya.
Salah satu penasihat hukum (PH) tersangka Ahmad Saefudin yang bernama Edi Suwito dikonfirmasi terpisah mengaku tidak mengetahui pengembalian dana kerugian dana tersebut. “Beberapa waktu lalu, Ahmad Saefudin sempat ngomong kalau diminta kejaksaan untuk mengembalikan uang kerugian negara. Tapi, saya tidak tahu proses penyerahan itu,” terang Edi Suwito.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan menyidik dugaan korupsi P2SEM tahun 2008. Dana Rp 100 juta dari Pemprov Jatim digu­nakan untuk pengobatan masal yang dilakukan LSM Peduli Keluarga Ekonomi Lemah (Pekel).
Kejaksaan telah menahan dua tersangka, Muhamad Mahsyuri Ahyar dan Ade Idham Prayogi. Kedua merupakan ketua dan bendahara LSM Peduli Keluarga Ekonomi Lemah (Pekel). Dalam pemeriksaan, keduanya “mencokot” Ahmad Saefudin.
Muhamad Mahsyuri Ahyar dan Ade Idham Prayogi dijerat pasal 2 ayat jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No 20 Tahun 2001. Sedang subsidernya, pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancamannya, 5 tahun penjara.
Kejaksaan juga telah menetapkan Ahmad Saefudin sebagai tersangka. Kini kejaksaan sedang mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan ke anggota DPRD Tulungagung itu. (tri/her)

Sumber: radartulungagung.co.id

Posting Komentar