Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Pemkab Tulungagung Akan Tarik Pajak Semua Warkop Berkaraoke

Jumat, 10 Mei 2013 | 01.08.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung berniat menarik pajak terhadap semua pengusaha warung kopi yang ada fasilitas karaokenya.

Selama ini, warkop berkaraoke yang ditarik pajak hanya di wilayah kota. Tidak lama lagi, semua warkop berkaraoke akan ditarik pajak 10 persen, sebagaimana berlaku bagi pajak restoran.

"Ini kami berlakukan karena target pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran naik menjadi Rp 2,25 miliar per tahun," kata Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan pada Dinas Pendapatan Pemkab Tulungagung, kepada Surya.co.id, Kamis (9/5/2013).

Menurut dia, guna memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak itu, pihaknya sudah bekerjasama dengan instansi terkait. Mulai dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan semua kecamatan hingga desa.

Sugiono mengakui, selama ini penarikan pajak belum maksimal karena keterbatasan anggota timnya.

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Sugiono. Tahun ini target PAD dinaikkan untuk mencapai target itu dispenda mengoptimalkan, antara lain, menarik pajak kepada warung kopi yang ada karaokenya. Selama ini, Dispenda hanya menarik pajak warkop karaoke yang di kawasan kota. Sedangkan di desa belum.

Warkop karaoke yang kena pajak, berpendapatan kotor Rp 150.000 per hari. Pajak khusus restoran 10 persen. Target 3,25 miliar per tahun dari sektor restoran.

Selama ini belum dilakukan karena keterbatasan anggota, ke depan kerjasama dengan satpol PP serta Dinas Pariwisata, BPPT Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan pihak desa.

Sumber: SURYA | Kamis, 9 Mei 2013

Posting Komentar