Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

14 Kepala Sekolah Gugat Bupati Tulungagung

Minggu, 16 Juni 2013 | 01.30.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG- Sebanyak 14 kepala SMP dan SMA menggugat Bupati Tulungagung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara di Medaeng, Sidoarjo.

Mereka dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah menjadi guru biasa oleh Bupati Tulungagung semasa Heru Tjahjono. Kini, Bupati Tulungagung dijabat oleh Syahri Mulyo.

"Bupati yang sekarang tidak bersedia mengoreksi keputusan bupati sebelumnya," ujar Heru Mujiono, satu dari 14 kepala sekolah yang menggugat itu, kepada SURYA Online, Jumat (14/6/2013).

Heru, yang menolak dipotret, bersama 13 kepala sekolah lainnya menunjuk advokat Eddy Suwito dan rekan dari Kediri untuk menjadi kuasa hukumnya. "Menurut Pak Eddy, kemungkinan sidangnya pekan depan," katanya.

Heru Mujiono semula adalah Kepala SMP Negeri 2 Tulungagung tetapi dimutasi menjadi guru biasa di sekolah lain. "Sampai sekarang, saya masih di SMPN 2 karena di sekolah lain itu tidak ada jam mengajar untuk saya," terangnya.

Ia merinci, dari 14 penggugat itu, 8 orang adalah kepala SMP, 2 kepala SMA dan 4 orang sisanya dimutasi tetap sebagai kepala sekolah tetapi di lokasi lain.

Eddy ketika dikonfirmasi SURYA Online menyebutkan, obyek gugatan ini adalah Surat Keputusan Bupati tentang Penugasan Guru PNS yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, tertanggal 22 April 2013.

"Surat tersebut juga merupakan surat pengangkatan kepada 10 guru menjadi kepala sekolah," kata Eddy.

Eddy menilai, 10 guru tersebut belum memenuhi persyaratan dan bukan kepala sekolah yang disiapkan atau diusulkan. "Mereka juga tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah di lembaga yang terakreditasi, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010," katanya.

Eddy menuntut majelis hakim PTUN memerintahkan Bupati Tulungagung agar mencabut Surat Keputusan tertanggal 22 April 2013 sebelum ada keputusan pokok perkara ini.

Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Tulungagung, Santoso, menyatakan, pihaknya sudah mendengar ihwal gugatan tersebut tetapi belum menyiapkan kuasa hukum.

Santoso menyebutkan, masalah ini memang lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum. "Lebih baik begitu, sehingga nanti putusan dari PTUN bisa dijadikan dasar bersama," ujarnya.

14 kepala sekolah penggugat bupati:
1. Heru Mujiono, Kepala SMPN 2
2. Mochtarom, Kepala SMPN 1 Boyolangu
3. Fifin Suwaji, Kepala SMPN 1 Kalidawir
4. Suharto, Kepala SMPN 2 Ngunut
5. Moh Suryadi, Kepala SMPN 1 Besuki
6. Mujiono, Kepala SMPN 1 Kauman
7. Suyatno, Kepala SMPN 6 Tulungagung
8. Hari Subagijo, Kepala SMPN 1 Sumbergempol
9. Eko Purnomo, Kepala SMPN 2 Sumbergempol
10. Yon Wedriono, Kepala SMPN 3 Tulungagung
11. Subandi, Kepala SMA Boyolangu
12. Rusmadi, Kepala SMA Rejotangan
13. Mujib, Kepala SMPN 1 Rejotangan
14. Tri Purnomo, Kepala SMPN 1 Campurdarat.

Sumber: SURYA Online | Jumat, 14 Juni 2013

Posting Komentar