"Dulu izin itu jelas, kafe untuk apa dan ada pembatasan terkait hall, kamar/ruangan, serta hanya digunakan tempat makan. Sekarang batasannya tidak jelas sehingga jumlahnya tidak terkendali," kata Ketua FKDM Tulungagung, Rahardian Abdul Rasyid di Tulungagung, Rabu. Read More
Sumber: antarajatim.com | 17 Sept 2014
+ komentar + 1 komentar
BELI NASI GORENG KLIK DISINI ya mbak
Terimakasih atas Komentarnya di LSM: Perizinan Longgar Picu Pertumbuhan Kafe "Remang-Remang"Posting Komentar