Tulungagung - Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota FKB di DPRD Tulungagung, masih terganjal masalah intern partai. Kabar santer yang beredar menyebut bakal calon pengganti anggota FKB DPRD Tulungagung, Nurianto, yang meninggal dunia akhir tahun lalu akan dicarikan dari daerah pemilihan (dapil) lain. Bukan dapil asal Nurianto yakni di dapil II Tulungagung.
Sampai dengan saat ini, DPC PKB setempat belum juga mengajukan permohonan PAW ke pimpinan DPRD Tulungagung. Padahal sudah hampir lima bulan berjalan anggota FKB DPRD Tulungagung kurang satu dan tidak genap sampai lima orang.
Ketua Tanfidz DPC PKB Tulungagung, Adib Makarim SAg ketika dikonfirmasi masih terus menyatakan masalah PAW Nurianto dalam proses. “Masalah PAW masih dalam proses,” katanya, melalui pesan singkatnya.
Dia tidak mau berkomentar soal kabar tentang proses PAW yang terganjal masalah interen partai. Terlebih masalah pengganti Nurianto yang dikabarkan bakal diambilkan dari luar dapil II Tulungagung.
Hal yang sama juga dilakukan Sekretaris Tandfidz DPC PKB Tulungagung, Zaenudin Asyari. Zaenuddin yang tercatat sebagai anggota DPRD Tulungagung tidak mau berkomentar. “Silakan tanya pada ketua DPC saja,” elaknya ketika ditemui di Kantor DPRD Tulungagung.
Di alin pihak, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Djadi SSos MM, Senin (17/5/2010), mengakui jika sampai sekarang belum juga menerima permohonan PAW dari DPC PKB. “Yang kami terima baru dari DPC PKNU, itu pun kami kembalikan lagi karena belum lengkap berkasnya setelah dikonsultasikan ke Pemprov Jatim,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan ini segera dituntaskan, sebaiknya segera ada pengganti bagi Alm Nurianto. “Utamanya untuk keterwakilan suara PKB di DPRD Tulungagung, tapi, itu semua terserah partai yang bersangkutan. Masalah PAW merupakan kewenangan partai,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos menanggapi tentang persoalan PAW anggota dewan, menyatakan KPU Pusat sudah memberikan surat edarannya. Yakni surat edaran pertanggal 30 April 2010.
“Inti surat edaran itu menyatakan dua hal pokok tentang PAW. Pertama, PAW dilakukan dengan pengganti caleg yang jumlah suaranya berada dibawahnya dalam satu dapil. Kedua, jika tidak ada lagi caleg dibawahnya di dapil yang bersangkutan bisa diambilkan dari dapil terdekat dan terluas,” jelasnya.
Inti surat edaran KPU yang kedua bisa diartikan multi tafsir oleh partai yang akan melakukan PAW. “Tetapi yang jelas KPU nanti yang menentukan apakah calon pengganti itu memenuhi syarat atau tidak. Kami pun harus mempertimbangkan peraturan lainnya, seperti UU No.22/2007, UU No.10/2008, keputusan MK, AD/ART partai yang melakukan PAW dan tentunya surat edaran dari KPU,” ungkapnya menutup pembicaraan. zonaberita.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar