Tulungagung - Diduga telah melakukan penipuan, pemilik Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT P3TKI), Katino (45), diperiksa Polisi. Warga Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, dilaporkan oleh Zaenal Fanani (25) warga Desa Bantengan Kecamatan Bandung.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Abdul Syukur, Minggu (8/8/2010) mengungkapkan laporan Zaenal akibat dipicu kecurigaannya tidak juga diberangkatkan ke luar negeri. Padahal ia sudah membayar Rp 5 juta dan dijanjikan akan diberangkatkan 3 bulan setelah pendaftaran pada Maret 2010.
“Sesuai yang dilaporkan Zaenal, dia bakal diberangkatkan ke Hongkong. Tetapi sampai sekarang belum juga diberangkatkan dan baru mendapat uang kembalian Rp 500 ribu, tidak 100 persen seperti yang dijanjikan jika tidak sesuai janji,” katanya.
AKP Abdul Syukur, mengatakan,saat ini Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk Katino, sebagai penyalur TKI. “Apabila terjadi penipuan dan penggelapan, Katino bisa dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tunggu saja hasil penyidiknya,” terangnya.
Sementara Wiwin, istri Katino saat ditemui di Mapolres Tulungagung membantah keras tuduhan penipuan yang dialamatkan pada suaminya. Diungkapkan, Zaenal sudah akan dipekerjakan di pabrik kampas rem dan aspal tetapi yang bersangkutan menolak. Ia justru minta dipekerjakan di pabrik kertas. “Karenanya Zaenal kemudian mengundurkan diri sejak 2 minggu lalu,” tegasnya.
Soal uang pengembalian yang belum diserahkan sepenuhnya, Wiwin beralasan hal itu dilakukan karena ada pihak ketiga yang akan mengambilnya. Kendati dia sudah mempersiapkan uang penuh Rp 5 juta. “Seharusnya yang mengambil adalah Zaenal sendiri, makanya kami tidak melayani permintaan sepenuhnya,” pungkasnya. (afa/isp)
Sumber: zonaberita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar