TULUNGAGUNG - Biaya pembahasan 19 rancangan peraturan daerah (ranperda) bukan Rp 3,7 miliar seperti diungkapkan Ketua DPRD Tulungagung periode 1999/2004 Chamim Badruzzaman. Namun "hanya" Rp 1,5 miliar.
Itu dikatakan Sekretaris DPRD Tulungagung Sutikno kemarin. Dikatakan dia, dana dari APBD tahun 2010 untuk pembuatan ranperda memang Rp 184.961.870. Namun, alokasi itu tidak untuk 19 ranperda. Melainkan hanya 8 ranperda. Berarti total Rp 1.479.694.960.
"Jumlah itu, karena anggaran APBD yang diberikan dalam setahun khusus untuk penyusunan 8 ranperda, masing-masing Rp 184 juta," katanya.
Mengapa kok cuma 8 ranperda yang didanai? Sutikno menjawab, 8 ranperda merupakan usulan dewan. Sedang 12 ranperda (kini jadi 11 ranperda karena terkait izin penjualan miras dicabut) merupakan usulan eksekutif.
Menurut Sutikno, dana Rp 1,5 miliar mencakup kesemuanya. Mulai studi banding, public hearing, bersama mitra kerja dewan.
Sutikno mengakui, delapan ranperda usulan dewan meliputi penyelenggaraan pendidikan, pengelolan sampah, penyelenggaraan pasar pusat belanja dan toko modern, pernyertaan modal PDAU, pengendalian menara telekomunikasi, perubahan perda kabupaten Tulungagung nomor 7 tahun 2009 tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, pemberhentian perangkat desa dan terakhir pengelolaan tentang mineral dan batu bara.
"Jika anggaran untuk pembuatan ranperda itu sisa, kita kembalikan ke kas daerah," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dana yang dianggarkan Pemkab Tulungagung untuk membahas 20 rancangan peraturan daerah (ranperda) ditengarai terlalu mahal. Setiap pembuatan ranperda, diduga menelan biaya Rp 184 juta. Jika dikalikan 20 ranperda maka dana yang dikeluarkan sekitar Rp 3,7 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Tulungagung periode 1999-2004 Chamim Badruzzaman. Menurut dia, dana yang dianggarkan Pemkab Tulungagung dalam pembuatan ranperda diduga tidak logis. Yakni, dari 20 materi ranperda yang sedang digodok DPRD Tulungagung, diduga menelan biaya Rp 184.961.870 untuk setiap Ranperda. (tri/her)
Sumber : jawapos.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar