TULUNGAGUNG - Ibnu (21), seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Tulungagung, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli anak dibawah umur, Mia (nama samaran), yang juga temen dekatnya.
"Tersangka bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Abdul Syukur, Rabu (4/8/2010) mengenai kemungkinan hukuman yang akan diterima pemuda warga Desa Sumbergembol itu.
Menurut Abdul Syukur, kasus tersebut sekarang sedang ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Polisi sudah meminta keterangan kepada korban dan akan dilakukan visum.
"Setelah bukti-bukti awal cukup, kami akan secepatnya menangkap Ibnu yang diduga melakukan tindakan pencabulan," tegas Syukur.
Perbuatan Ibnu diduga dilakukan di rumah Mia pada Jumat (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB ketika situasi sedang sepi.
Saat suasana sepi, Ibnu merayu dengan cara merangsang Mia, hingga akhirnya gadis cantik ini berhasil dinodai.
Peristiwa itu mencuat setelah kakak Mia curiga adiknya itu belakangan terus murung. Setelah didesak Mia pun mengaku telah dimesumi Ibnu.
Sumber : KOMPAS.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar