Makam Mr X di Pemakaman Umum Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru akhirnya dibongkar atas perintah polisi. Pembongkaran dilakukan setelah polisi yakin, jenazah yang dimakamkan tersebut adalah Efendi Septiawan (20), warga Dusun Gogourung, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Pembongkaran dilakukan pada Rabu (2/2), di bawah pengawasan petugas dari Polres Tulungagung dan Polres Blitar. Penggalian berlangsung tak berapa lama, sebab kedalaman makam hanya setengah meter. Begitu mayat berhasil diangkat, langsung dimasukan ke dalam kantung plastik dan dibawa ke kamar mayat RSUD dr Iskak Tulungagung.
Kepala Unit Laboratorium Forensik Polda Jatim, AKBP Heri Wijayanto yang hadir di lokasi menegaskan, otopsi ulang perlu dilakukan untuk pembuktian penyebab kematian korban. Apakah memang tewas tenggelam di air, atau meninggal di darat kemudian dibuang ke air. Hasilnya, korban tewas lantaran pukulan benda keras di bagian belakang tubuhnya.
Polsek Ngunut pada 10 Januari 2011 menemukan sesosok mayat tanpa identitas mengambang di Kali Brantas. Mayat tersebut lalu dievakuasi ke kamar mayat RSUD dr Iskak Tulungagung. Polisi menyimpulkan, mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Namun, hingga beberapa hari mayat disimpan, tidak ada keluarga yang datang.
Akhirnya, mayat tersebut dimakamkan di pemakaman umum Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru sebagai Mr X. Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Edy Herwiyanto, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan Abas Haryanto (29), paman korban.st37
Sumber: Surya Online
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar