Tulungagung - Makrun (43) seorang guru olahraga di Sekolah Menengah Pertama Negeri II di wilayah Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, dilaporkan ke polisi oleh siswanya.
Peni Yunda Bimantara (14) siswa Kelas II asal Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, mengaku kepada penyidik telah dianiaya Makrun. Hanya lantaran bergurau saat jam pelajaran kosong, guru asal Desa Suruhan, Kecamatan Bandung, meninju kepala Peni.
“Saat ini kasusnya tengah kami selidiki,” ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Suratman kepada wartawan, Minggu (27/2/2011).
Pemukulan berawal saat ruang kelas pelapor yang terdengar gaduh karena jam pelajaran dalam keadaan kosong. Makrun yang merasa terganggu dengan kegaduhan tersebut langsung mendatangi kelas. Tidak tahu apa pertimbanganya, Makrun memanggil Peni untuk meminta penjelasan siapa-siapa yang melakukan kegaduhan.
Tidak tahu pasti apa yang terjadi, tiba-tiba bogem mentah Makrun mendarat ke kepala Peni. Karena takut, saat itu Peni hanya diam saja, meski dia mengaku merasakan nyeri dan sedikit pusing. Pada saat pulang, Peni melapor ke kepolisian terdekat.
“Oleh mapolsek kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres, mengingat pelapornya masih berstatus pelajar,” terang Suratman.
Dalam penanganan kasus ini penyidik masih mengumpulkan data termasuk keterangan sejumlah saksi. Penyidik juga belum meminta keterangan terlapor. Bila terbukti bersalah, terlapor akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Sanksi ancamanya bisa 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: okezone.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar