Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Tersangka Mengarah ke Suharminto

Rabu, 01 Juni 2011 | 21.58.00 | 0 komentar

Kasus Tabrakan dengan Tetangga hingga Meninggal

TULUNGAGUNG – Polisi belum menetapkan Suharminto sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Desa Mojoagung atau Jalan Batokan, Kecamatan Ngantru dua hari lalu. Penyebabnya, pria yang menjabat anggota DPRD Tulunga­gung itu belum bisa dimintai keterangan. Dia masih dirawat di RSUD dr Iskak.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Agus Wijayanto melalui Kasatlantas AKP Alfian Nurizal kemarin. “Untuk sementara, kami belum menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Desa Mojoagung yang menewaskan satu korban jiwa. Kami masih menyelidiki. Apalagi, Suharminto belum bisa dimintai ke­terangan,” ujar AKP Alfian Nurizal.

Perwira kelahiran Sumenep ini mengatakan, untuk menentukan tersangka tabrakan maut itu, pihaknya bakal koordinasi dengan tim forensik Polda Jatim. Tim forensik dihadirkan untuk melakukan uji TKP dan analisa kecepatan kedua pengendara.

“Jika dilihat dari luka di tubuh Suharminto, sepertinya motor yang dia kemudikan melaju kencang. Indikasinya, dia menga­lami patah tulang bahu kiri, dagu serta pipi kiri,” paparnya.

AKP Alfian Nurizal melanjutkan, pihaknya juga bakal meminta pihak RSUD dr Iskak untuk me­ngambil sample darah Suharminto. Contoh darah ketua fraksi PDIP akan diuji, apakah terkontaminasi zat adiktif atau tidak.

“Artinya, apakah anggota dewan ini berkendara dalam kondisi mabuk akibat terpengaruh alkohol atau tidak,” katanya.

Meski begitu, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjutnya, status tersangka mengarah ke Suharminto. Indikasinya, dia melalui zona jalan pengguna lain saat mendahului motor di depannya. Jika terbukti, dia melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4. Ancaman hukumanya pidana 6 tahun, sebab mengakibatkan pengguna jalan lain meninggal dunia,” jelasnya.

Kedua, lanjut AKP Alfian Nurizal, Suharminto juga dapat dijerat pasal 280 UU Lalu Lintas. Sebab, pria yang juga mantan kepala desa Mojoagung itu menggunakan dua plat nomor polisi. Yaitu merah (karena motor dinas) dan hitam. Untuk pasal 280, pelaku dapat didenda mainimal Rp 500 ribu serta kurungan sekurang-kurangnya 3 bulan.

“Namun untuk menjerat dua pasal tersebut, kami perlu bukti pendukung yang kuat. Itulah sebabnya kami mendatangkan tim Forensik Polda Jatim. Juga, kami belum bisa meminta ke­terangan Suharminto,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tabrakan maut terjadi di Jalan Desa Mojoagung atau Jalan Batokan, Kecamatan Ngantru dua hari lalu. Ketua Fraksi PDIP DPRD Tulungagung Suharminto yang mengendarai motor Tiger nopol AG 3589 RP bertabrakan dengan Sumani yang mengendarai Smash plat no AG 4119 TR. Sumani yang tinggal di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, meninggal di lokasi kecelakaan. Sedang Suharminto yang juga warga Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, mengalami luka parah.

Keluarga Korban Terima Rp 25 Juta
Sementara itu, Satlantas Polres Tulungagung bersama Jasa Raharja kemarin (31/5) memberikan santunan kecelakaan ke putra Sumani, warga Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru. Penyerahan secara simbolis oleh Kasatlantas AKP Alfian Nurizal kepada putra korban.

Sekitar pukul 13.00, rombongan Satlantas Polres Tulungagung dan Jasa Raharja berada di rumah duka untuk memberikan santunan Rp 25 juta. Sementara untuk Suharminto, juga diberikan biaya pengobatan Rp 10 juta.

Kasatlantas AKP Alfian Nurizal mengatakan, polisi bersikap profesional dalam menyikapi tabrakan tersebut, serta pe­ngusutan sesuai dengan hukum.

“Polisi akan terus menyelidiki musibah tabrakan motor ini. Salah satu upaya, dengan merespon cepat untuk memberikan santunan Jasa Raharja kepada keluarga korban,” jelasnya.

Kemudian secara simbolis diberikan santunan Jasa Raharja Rp 25 juta kepada keluarga korban ditambah sembako. Setelah itu, rombongan Satlantas Polres Tulungagung me­ngunjungi Suharminto di ruang ICU RSUD dr Iskak. (tri/c1/her)

Sumber: radartulungagung.co.id

Posting Komentar