Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Dana Dobel, Usulkan Dimerger

Kamis, 11 Agustus 2011 | 00.30.00 | 0 komentar

Bagian Kesra dan Dinas Pendidikan

TULUNGAGUNG – Dewan menyo­rot Bagian Kesejahte­raan Rakyat (Kesra) Sekkab Tulungagung. Tudingannya, kesra melakukan dobel anggaran untuk program-program bantuan.
Seperti program pendidikan non formal, pemberdayaan sumberdaya manusia (SDM) dan Ponpes, Pemberdayaan Pendidikan non Formal, Pembinaan Pendidikan umum dan penunjang kesejahteraan umum di Tulungagung.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Tulungagung Fuad Asha­ri. ”Sebanyak 80 persen anggaran yang dikerjakan kesra nyaris sama dengan Dinas Pendidikan Tulungagung. Apa ini bukan tumpang tindih anggaran?” katanya.

Dituturkan dia, dana di kesra pada 2011 tidak lah terlalu besar. Hanya Rp 232 juta. Hanya sepersekian persen de­ngan APBD Tulungagung yang mencapai Rp 1,2 triliun. Meski begitu, setiap rupiah dana harus bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, dana tersebut hak warga Tulungagung.

Menurutnya, adanya duplikasi atau dobel anggaran di beberapa pos ini, menunjukkan kekurangan cermatan dalam menata anggaran. “Kami sangat menyayangkan jika hal itu memang terjadi. Sebab, semakin memunculkan potensi penyimpangan di pos-pos tersebut,” katanya.

Dia mengusulkan, jika terjadi dobel anggaran, lebih baik kesra digabung alias marger dengan Dinas Pendidikan Tulungagung. ”Ya, afdol-nya dimarger saja,” ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Tulungagung Muhamad Justi Taufiq mengaku tidak mempermasalahkan jika pada akhirnya dewan menghendaki bagian kesra di Marger dengan SKPD lainnya. “Monggo saja, sebab peran kami selama ini hanya pelaksana.

Silakan, jika nantinya keputusannya harus di marger,” ujarnya.
Muhamad Justi Taufiq menjelaskan, keberadaan Bagian Kesra tidak seperti SKPD lain. Yakni, jika lembaga SKPD adalah salah satu kepanjangan dari bupati, sementara lembaga bagian ini di bawah sekretaris daerah. “Tugas kami adalah membantu kinerja sekretaris daerah (Sekda) Tulungagung, yang terbagi dalam beberapa bagian. Jadi beda dengan SKPD,” katanya.

Muhamad Justi Taufiq melanjutkan, fungsi bagian kesra bukan untuk melaksanakan, tapi merupakan kerja lembaga bagian. Terkait, indikasi kesamaan dan jenis program dengan Dinas Pendidikan, keberadaan kesra hanya memberikan bantuan stimulan dan bukan bantuan pembinaan. “Untuk program yang bersifat pembinaan, tetap menjadi bagian Dinas Pendidikan. Untuk bagian kesra hanya wilayah kebijakan, apabila tidak difasilitasi dinas pendidikan,” pungkasnya. (tri/her)

Source: radartulungagung.co.id

Posting Komentar