Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Nabrak Warga, Ketua Fraksi PDIP DPRD Tulungagung Dibui

Kamis, 08 September 2011 | 17.32.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung, Suharminto alias Bedut terpaksa harus mendekam dipenjara. Dia ditahan usai menjalani sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Ngantru, Tulungagung.

Keputusan hakim tersebut, dinilai sangat mengejutkan, sebab sebelumnya kasus ini sempat tersendat saat proses pemberkasan. Berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan macet sebab, jaksa dinilai ‘takut’ untuk menahan Suharminto.

Di depan terdakwa dan pengunjung sidang, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Teguh Haryanto membacakan surat penetapan penahanan.

Berdasarkan surat no 564/Penetapan Pidana/2011/PNTA, Teguh memerintahkan penahanan terdakwa Suharminto di Lapas Klas IIB Tulungagung. Penahanan tersebut terhitung 7 September 2011 hingga 6 Oktober 2011.

“Ini semua untuk memudahkan penyidikan terdakwa selama masa persidangan berlangsung seperti diatur dalam pasal 26 ayat 1 dan pasal 21 ayat 4 KUHAP," ujar Teguh kepada wartawan usai persidangan, Rabu (7/9/2011).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Suharminto hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

Keputusan ditahannya Suharminto, kata Teguh bertujuan untuk memperlancar proses hukum. Sebab, terdakwa kerap tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit dan lainnya. Sementara di mata hukum semuanya sama.

“Jika warga biasa dengan kasus serupa juga ditahan. Karenanya tidak ada bedanya dengan anggota DPRD. Saya tidak ingin setiap kali sidang yang datang surat keterangan sakit dari dokter,” terangnya.

Menurut Teguh, terdakwa memang memperoleh hak mengajukan penangguhan. Namun, majelis hakim tidak serta merta mengabulkanya.

Terkait putusan penahanan tersebut, kubu Suharminto pun terkejut. Dia tidak menyangka hakim memerintahkan menahan dirinya.

Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung Murani mengatakan sejak dari kepolisian hingga kejaksaan, tidak pernah ada penahanan. “Ini diluar dugaan kami. Sebelumnya sudah ada koordinasi. Tapi kami juga tidak tahu kok sampai sidang dibiarkan tanpa di dampingi kuasa hukum, “ujar Murani.

Kasi Pidana Umum keari Tulungagung yang juga salah satu JPU Kusmindar mengatakan pengadilan memiliki kewenangan sepenuhnya. Sebab perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Namun dia enggan berkomentar ketika ditanya alasan pihaknya tidak menahan Suharminto.

“Soal tidak menahan sudah berlalu. Jangan kembali ke belakang, “dalihnya.

Kendati ditahan, Suharminto tidak dibawa menggunakan kendaraan pengadilan. Untuk menuju Lapas Klas II B Tulungagung yang bersangkutan dinaikkan mobil kijang pribadi nopol AG 4340 RI. Mobil tersebut milik jaksa Kusmindar.

Menariknya, kendaraan warna biru itu tidak langsung menuju Lapas. Melainkan mampir dulu ke kantor kejaksaan. Untuk alasan kendaraan pribadi ini, Kusmindar memilih bungkam.

Untuk diketahui, kecelakaan maut yang melibatkan Suharminto terjadi pada 30 Mei 2011 lalu. Tanpa menggunakan helm dan dengan kecepatan tinggi, motor Tiger AG 3589 RP yang dikendari Suharminto menabrak Sumani. Tabrakan maut terjadi di jalur Sumani. Oleh kepolisian, Suharminto ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dianggap melanggar pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Anggota dewan ini diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
(Solichan Arif/Koran SI/ugo)

Source: okezone.com | Kamis, 8 September 2011

Posting Komentar