Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Tolak Berikan HP, Pemuda Ditusuk Preman

Senin, 14 November 2011 | 22.59.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG- Tatag Dwi Cahyono, (19) pemuda asal Desa Bendungan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung dan Doni, (19) warga Desa Kiping, Kecamatan Gondang, mengalami luka tusuk pada bagian wajah setelah berusaha mempertahankan diri dari serangan dua orang preman di perempatan Desa Cabe, Kecamatan Gondang.
Tatag dan Doni menolak memberikan hand phone (HP) miliknya ketika diminta paksa oleh kedua orang preman yang tengah mabuk berat tersebut. Keduanya memilih melawan meski akhirnya kalah.

Sementara itu, setelah melihat pipi kedua temanya bersimbah darah akibat tertusuk belati Bayu, (18) warga Desa Bendungan dan Iska, (20) rekan korban memilih memberikan telepon genggamnya secara sukarela. Kasus ini kini tengah ditangani kepolisian Tulungagung.

“Setelah mendapatkan apa yang diinginkan, kedua pelaku langsung pergi. Saat ini kita tengah memburu pelaku,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Bambang Sutikno kepada wartawan, Minggu (13/11/2011).

Peristiwa itu terjadi saat keempat korban hendak menonton pertunjukkan wayang kulit yang digelar di Kecamatan Gondang. Karena capek setelah berjalan, keempatnya memutuskan beristirahat sejenak di perempatan jalan.

Pada saat duduk santai melepas penat itulah, datang dua orang tak di kenal. Langkah keduanya sempoyongan. “Saat berbicara aroma alkohol menyembur kuat. Pertanda pelaku memang dalam kondisi mabuk, “terang Sutikno menirukan korban.

Dalam bahasa yang lugas, kedua orang pelaku itu langsung berterus terang meminta ponsel yang saat itu kebetulan tengah digunakan berkomunikasi oleh para korban. Korban Tatag dan Doni yang berada paling dekat dengan pelaku langsung menolak mentah-mentah.

Penolakan itu membuat preman kampung itu berang. Sebilah belati langsung dicabut dari balik bajunya dan kemudian keduanya melontarkan ancaman agar ponsel diberikan atau belati yang bicara. Dan untuk kesekian kalinya Tatag menyatakan penolakan.

“Tusukan itu membuat luka robek yang cukup panjang pada pipi korban. Saat ini korban masih menjalani perawatan secara medis, “papar Sutikno.

Pelaku pergi dan meninggalkan korbanya yang terluka begitu saja. Setelah dirasa aman, para korban langsung memutuskan melapor ke kepolisian. Menurut Sutikno, polisi sudah mengantongi ciri dan identitas dua orang yang diduga sebagai pelaku. Dalam waktu dekat petugas akan melakukan penyergapan.

“Jika terbukti kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUP pencurian dengan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, “pungkasnya.

(Solichan Arif/Koran SI/opx)

Sumber: okezone.com | Senin, 14 November 2011

Posting Komentar