Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Kasus Imigran Gelap : Tiga Oknum TNI Dipindahkan ke Surabaya

Sabtu, 24 Desember 2011 | 23.12.00 | 0 komentar

MADIUN - Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang diduga terlibat dalam pengiriman imigran gelap ke Australia yang menjadi korban kapal tenggelam di Prigi, Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (23/12), akhirnya dipindahkan ke Surabaya.

Komandan Komando Resor Militer 081/Dhirotsaha Jaya (DSJ) Madiun, Kolonel (Arm) Benny Indra Pujihastono, mengatakan, ketiganya akan dipindahkan dari ruang tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun ke Denpom Kodam V Brawijaya di Surabaya.

"Pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan kepada ketiganya. Sejauh ini, status ketiganya masih sebagai saksi," ujar Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 081/Dirotsaha Jaya (DSJ) Madiun Kolonel (Arm) Benny Indra Pujihastono, saat dihubungi wartawan.

Ketiga oknum tersebut adalah Peltu S, Praka K, dan Praka KA yang bertugas di Koramil Besuki, Kodim 0807 Tulungagung. Mereka dibawa ke Surabaya dengan pengawalan ketat dari anggota Denpom V/I Madiun.

Menurut dia, pascapemindahan tersebut, penanganan kasus dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pengiriman imigran gelap ini akan ditangani langsung oleh Denpom Kodam V Brawijaya.

Selain itu, dalam perkembangannya diketahui juga keterlibatan anggota di luar Korem 081/Dhirotsaha Jaya Madiun, yakni Serka MK, yang merupakan anggota Kodim Sumenep.

"Diduga ada indikasi ketiga oknum ini ikut menyiapkan perahu-perahu guna mengangkut para imigran dari daratan ke tengah laut," ujar dia.

Berdasarkan pengakuan ketiga oknum tersebut, mereka hanya diminta oleh seseorang yang mengaku sebagai pengelola Pantai Popoh, untuk menyiapkan perahu. Informasinya, perahu atau kapal tersebut akan digunakan untuk mengangkut turis.

Perahu itu, ternyata untuk membawa para imigran dari Pantai Popoh ke tengah laut dan kemudian dipindahkan ke kapal feri. Namun, sejauh ini ketiganya masih bersikukuh hanya dimintai tolong, dengan imbalan upah jutaan rupiah.

"Saat ini petugas terkait masih memeriksa yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah akan diberi tindakan tegas, termasuk pemecatan," kata dia. (Ant/OL-2)

Sumber: MICOM | Sabtu, 24 Desember 2011

Posting Komentar