Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Pilih Hari Lahir Anak pada Tanggal Cantik Haram

Jumat, 23 Desember 2011 | 02.17.00 | 0 komentar

Tulungagung - Tren di kalangan orang tua, terutama dari pihak perempuan, memilih tanggal tertentu saat melahirkan anak dikecam para ulama. Mereka menganggap perbuatan itu sebagai tindakan haram karena melanggar hukum Islam. Kesimpulan ini dituangkan dalam rumusan Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren ke-24 di Pondok Pesantren Al Falah, Trenceng, Tulungagung, Jawa Timur.

Forum musyawarah diikuti 300 cendekia dari 150 pondok pesantren se-Jawa dan Madura. Mereka menyoroti perilaku masyarakat yang menyimpang dari syariat. "Kami menilai ada tren perempuan dengan sengaja melahirkan anak pada hari tertentu dengan tanggal yang dianggap cantik," kata Ustad Kholid, salah satu perumus Bahtsul Masail kepada Tempo, Kamis, 22 Desember 2011.

Fenomena akhir-kahir ini, seorang perempuan menentukan sendiri tanggal lahir anaknya dengan cara memaksa proses persalinan melalui operasi caesar. Padahal, menurut ulama, tindakan operasi caesar sebenarnya upaya darurat dan paling terakhir. Jika tidak ada alasan darurat, operasi caesar bisa dianggap salah karena membahayakan diri sendiri. Proses kelahiran caesar memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan kelahiran normal.

Jika alasan mempercepat kelahiran hanya demi mengejar tanggal tertentu yang dinilai cantik seperti 11-11-2011, Ustad Kholid dengan tegas menyatakannya sebagai perbuatan haram. "Kami tidak melihat ada alasan penting dan diatur syariat dalam percepatan kelahiran itu," kata dia.


Dengan alasan berbeda, forum justru mengizinkan tindakan operasi melubangi daun telinga untuk memasang anting pada kaum perempuan. Sebab perbuatan itu dilakukan oleh istri untuk menyenangkan suaminya atau menarik perhatian lawan jenis agar dinikahi.

Selain pemilihan tanggal cantik, forum musyawarah itu juga membahas persoalan lain seperti jual beli kuota haji, keputusan pemerintah yang penuh toleransi mengenai penetapan hari raya, serta hukum menggunakan tato alis oleh kaum hawa.

Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Abdul Muid, meminta masyarakat jernih menyikapi hasil Bahtsul Masail ini. Dia tidak menginginkan forum itu justru menjadi polemik seperti hukum penggunaan Facebook yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. "Padahal saat itu kami mengharamkan motivasinya, kalau untuk pendekatan ke lawan jenis jelas haram, bukan untuk tujuan yang lain," katanya.

Perserta Forum kalangan santri senior dan ustad yang memiliki pengetahuan cukup soal fikih, Hadist dan Al Quran. "Keilmuan mereka tak perlu diragukan."

HARI TRI WASONO

Sumber: TEMPO.CO | Kamis, 22 Desember 2011

Posting Komentar