Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Polisi Tulungagung Tangkap Sindikat Peredaran Uang Palsu

Senin, 09 April 2012 | 13.21.00 | 0 komentar

Tulungagung - Unit buru sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang diduga anggota sindikat peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP I Gde Dewa Juliana, Minggu, pihaknya berhasil menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak tujuh lembar dari tangan pelaku yang diidentifikasi bernama Yulianto alias Ateng (37), warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru.

Sisanya, uang palsu senilai Rp2,8 juta diduga telah tersebar ke berbagai pihak melalui proses transaksi jual-beli yang dilakukan pelaku maupun komplotannya.

"Pelaku saat ini kami jebloskan tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Juliana.

Modus kejahatan itu sendiri, menurut Kasat Reskrim, dilakukan tersangka dengan cara menyisipkan uang palsu tersebut di setiap pembayaran dengan nominal satu juta rupiah.

Tersangka rupanya memanfaatkan profesinya sebagai makelar sekaligus jagal sapi untuk mengedarkan uang palsu yang dibelinya dengan harga jauh lebih rendah dibanding nominal yang ia peroleh.

Tim buru sergap kepolisian kini masih menyelidiki darimana asal uang palsu tersebut didapatkan serta siapa saja yang terlibat dalam jaringan Yulianto.

"Akibat dari kejadian ini, tersangka akan kami jerat dengan pasal 254 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Menurut keterangan polisi, tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya. Penangkapan Yulianto dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka mempunyai uang palsu sebanyak Rp3,5 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

Berbekal dari informasi dan hasil pengamatan intelijen itulah kemudian polisi melakukan operasi penggerebekan di rumah Yulianto, hingga akhirnya ditemukan barang bukti tersebut.

Usai ditangkap, di hadapan polisi Yulianto mengaku bahwa uang palsu miliknya baru saja dipergunakan membayar pedagang sapi bernama Puji, warga Desa Geger, Kecamatan Sendang sebanyak Rp3,5 juta namun dikembalikan karena palsu.

"Saya tidak mau berbelit-belit akhirnya saya ganti dengan uang asli dan sudah saya bayar," jawabnya sembari berdalih bahwa dia sebenarnya juga menjadi korban. (*)

Sumber: antarajatim.com | 08 Apr 2012

Posting Komentar