Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Anna Lutfhi Gugat Pilkada Tulungagung ke MK

Selasa, 12 Februari 2013 | 20.43.00 | 0 komentar

Tulungagung - Salah seorang calon Bupati Tulungagung yang juga adik kandung Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yakni Anna Luthfi, resmi menggugat hasil Pilkada Tulungagung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu karena prosesnya sarat dengan kecurangan sehingga pilkada berjalan tidak jujur dan adil (jurdil), karena itu kami layangkan pada Senin (11/2) sore," kata Anna Luthfi saat dikonfirmasi Antara di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.

Anna yang saat ini masih di Jakarta untuk mengikuti proses sidang sengketa pilkada di MK enggan merinci materi gugatan yang diajukan pasangan Bangsa (Bambang Adhyaksa-Anna Luthfi) melalui kuasa hukumnya, Athoillah SH.

Ia hanya mengatakan bahwa pokok masalah yang menjadi dasar gugatan adalah terkait politik uang yang disebutnya masif terjadi selama masa tenang dan detik-detik menjelang coblosan Pilkada Tulungagung, Kamis (31/1).

"Ada banyak materi yang kami gugat, tapi yang paling utama ya masalah politik uang karena kejadiannya sangat masif dan kami dari tim Bangsa punya bukti-bukti itu," tandasnya.

Anna tidak menjelaskan tuntutan spesifik yang mereka masukkan dalam amar gugatan ke MK.

Ia menyerahkan putusan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menentukan/menetapkan apakah Pilkada Tulungagung cacat hukum sehingga perlu dilakukan pencoblosan ulang, atau memang sudah konstitusional meski ada sejumlah temuan jual-beli suara (politik uang).

"Kita lihat saja hasil sidang gugatan kami di MK nanti bagaimana," ujarnya.

Sementara, komisioner KPU Tulungagung bidang advokasi, Suprihno mengatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan gugatan pilkada pasangan Bangsa dari MK, kecuali salinan tanda terima gugatan dari kubu penggugat.

"Tim KPU saat ini sudah mengonfirmasi kebenaran adanya surat gugatan tersebut ke MK, ternyata memang benar ada pengajuan sengketa pilkada dari pasangan nomor urut empat (4). Cuma isi dan materi gugatannya seperti apa, kami belum tahu karena memang belum ada tembusan dari MK ke KPU," jawab Suprihno membenarkan.

Soal dugaan adanya politik uang yang disebut Anna sebagai dasar gugatan ke MK, Suprihno mengaku heran karena selama ini tidak pernah mendengar ada laporan kecurangan dari kubu pasangan Bangsa ke Panwaslu Tulungagung.

"Kalau aturannya harus dilaporkan dulu ke panwas, tapi ini sepertinya tidak ada, karena kami juga tidak pernah dengar laporan itu," imbuhnya.

Untuk meladeni gugatan pilkada di MK tersebut, Suprihno mengonfirmasi bahwa KPU telah menunjuk dua pengacara/penasehat hukum untuk mewakili lembaga KPU di persidangan yang dijadwalkan berlangsung dua pekan sejak pertama kali didaftarkan. (*)

Sumber: antarajatim.com | 12 Peb 2013

Posting Komentar