TULUNGAGUNG – Kota Marmer bakal kebagian dana cukai 2010 sebesar Rp 11 miliar. Dana dibagikan untuk 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Masing-masing SKPD mendapatkan dana bervariasi, dari Rp 200 juta hingga Rp 3 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Tulungagung Hariyanto. Alokasi pembagian berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 1 tahun 2010. Namun hingga kemarin, dana segar itu belum cair. “Ya masih ditunggu,” katanya.
Hariyanto merinci pembagian dana cukai ke SKPD. Terbesar untuk Dinas Bina Marga dan Cipta Karya yang kecipratan Rp 3,5 miliar. Berikutnya RSUD yang mendapat Rp 1,1 miliar.
Dia menambahkan, dana cukai digunakan untuk lima kelompok kegaiatan yang dikelola menurut bidang dan kewenangan masing-masing SKPD. Diantaranya peningkatan kualitas bahan baku tembakau.
Artinya, meningkatkan mutu tanaman tembakau di Tulungagung dengan leading sector dinas Kehutanan dan Perkebunan. “Sedangkan program lain seperti pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai,” tuturnya.
Kepala Sub Bagian Perekonomian Pemkab Tulungagung Yahya Nursalim menambahkan, pencairan dana cukai tiap tiga bulan sekali. Itu menurut petunjuk teknis Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 20/2009. Namun dari pengalaman tahun sebelumnya, dana cukai cair dalam kurung empat atau enam bulan sekali. “Itupun tidak seratus persen,” katanya. (Radar Tulungagung)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar