Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

PKNU Segera Kembali Ajukan PAW Dewan Pezinah

Rabu, 12 Mei 2010 | 05.07.00 | 0 komentar

Tulungagung - Setelah terhambat masalah administratif, DPC PKNU Tulungagung segera kembali mengajukan permohonan PAW (pergantian antarwaktu) bagi anggotanya di DPRD setempat, Agus Sukarno Putra, yang tersandung masalah perzinahan.

Ketua Tanfidz DPC PKNU Tulungagung, Ahmad Saefudin Sag, Selasa (11/5/2010) menyatakan dalam waktu tidak terlalu lama akan kembali mengajukan surat permohonan PAW bagi Agus SP ke pimpinan DPRD. “Jadi tidak ada kata dipetieskan setelah permohonan dikembalikan kemarin. Kami tetap akan mengajukan permohonan PAW,” ujarnya.

Seperti diketahui, permohonan PAW yang diajukan DPC PKNU Tulungagung dikembalikan pimpinan DPRD Tulungagung. Alasannya, ada beberapa syarat yang belum dipenuhi DPC PKNU, salah satunya, yang bertandatangan dipermohonan PAW bukan Sekretaris Tanfidz DPC PKNU Tulungagung melainkan Wakil Sekretaris DPC PKNU.

Menurut Saefudin, masalah tanda tangan sudah hampir kelar di intern DPC PKNU Tulungagung. “Keputusan yang kami hasilkan secara bersama dengan pengurus lainnya bakal ada pergantian jabatan sekretaris dan itu sudah ada rekomendasi dari DPW PKNU Jatim,” paparnya.

Saefudin mempersilakan jika Sekretaris DPC PKNU Tulungagung yang sekarang akan melakukan tuntutan secara hukum jika kemudian dicopot dari jabatannya. “Ini merupakan keputusan partai. Apalagi jabatan sekretaris bukan melalui pemilihan. Silakan kalau mau menuntut, kami juga punya tim advokasi hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam dua surat yang diajukan DPC PKNU Tulungagung terkait pemecatan Agus SP dari PKNU dan pengajuan PAW bagi Agus SP pada pimpinan DPRD setempat tidak ada nama dan tanda tangan Sekretaris Tanfidz DPC PKNU Tulungagung. Tandatangan dan namanya diganti Wakil Sekretaris Tanfidz DPC PKNU.

Menanggapi dua surat yang salah satunya tidak ditantangani Sekretaris Tanfidz DPC PKNU Tulungagung itu, Ketua DPRD Tulungagung, Drs Isman, bersama pimpinan dewan lainnya beberapa waktu lalu melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim. Hasilnya, jika pimpinan DPRD Tulungagung bakal memproses masalah PAW Agus SP ke Gubernur, DPC PKNU diharuskan membuat surat permohonan sesuai perundangan harus ditandatangani Sekretaris DPC PKNU bukan wakil sekretaris. Karenanya kemudian pimpinan DPRD Tulungagung mengembalikan berkas permohonan PAW bagi Agus SP.

Sementara itu, Agus SP sampai sekarang masih terlihat tenang-tenang saja ngantor di DPRD Tulungagung. Kendati sudah tidak diakui sebagai anggota Fraksi PKNU, dia tetap menjalankan tugas sebagai anggota Komisi II DPRD. “Kalau sampai saya di-PAW, saya akan melakukan perlawanan,” katanya baru-baru ini. zonaberita.com

Posting Komentar