Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Razia Lalu-lintas "Berdarah" di Tulungagung Diduga Tak Berizin

Rabu, 20 Maret 2013 | 21.54.00 | 0 komentar

Tulungagung (Antara Jatim) - Razia lalu-lintas "berdarah" yang berujung maut bagi salah seorang petugas Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (19/3), diduga tidak dilengkapi izin atau surat perintah dari pimpinan.

Indikasi itu diutarakan Wakapolres Tulungagung, Kompol Indra Lutrianto, Rabu, saat dikonfirmasi terkait insiden tewasnya anggota kepolisian setempat (Briptu Roni Irawan, 27) saat mengejar pengendara sepeda motor yang kabur menghindari razia lalu-lintas di jalan raya sekitar alun-alun.

"Bisa jadi operasi itu tidak ada surat perintahnya. Jika memang Kasat Lantas mengatakan pada hari itu tidak ada razia, berarti kegiatan itu tidak resmi," kata Wakapolres.

Ia menegaskan insiden yang juga mengakibatkan pelanggar lalu-lintas mengalami luka berat patah kaki akibat tertimpa reruntuhan tembok pagar pembatas tersebut segera diselidiki melalui mekanisme internal kepolisian.

"Kami akan panggil yang bersangkutan (kasat lantas) untuk menjelaskan ini," tegas Indra.

Selain meminta keterangan Kasat Lantas AKP Satria Pramana yang dalam keterangan sebelumnya (sesaat setelah insiden terjadi) mengaku tidak tahu dengan kecelakaan yang menimpa anak buahnya, Kanit Laka Laka Lantas Heru Sudjio juga akan dimintai pertanggungjawaban.

Sudjio ikut dipanggil bersama seluruh unsur pimpinan di satuan lalu-lintas karena sempat mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa insiden kecelakaan tersebut bukanlah razia. Menurut Sudjio saat itu, pengejaran dilakukan Briptu Roni Irawan terkait urusan pribadi.

Menurut Indra, apa yang disampaikan Kanitlakalantas harus diperjelas. Sebab, secara aturan tidak diperbolehkan mencampuradukkan urusan pribadi ke dalam tugas kedinasan.

"Kami sudah menunjuk petugas untuk memanggil semuanya, termasuk menegaskan apakah itu dinas atau urusan pribadi," kata Indra Lutrianto.

Indra menjelaskan, jika operasi yang digelar petugas itu bersifat "stationary", yakni menetap disatu tempat, mencegat setiap pengendara yang lewat dan memeriksa surat-surat, maka itu dinamakan razia.

Lanjut dia, setiap razia yang dilakukan kepolisian yang digelar harus memiliki surat perintah dari atasan.

Namun jika petugas tidak "menyanggong" di satu tempat, operasi yang digelar itu diistilahkan "hunting sistem".

Dalam hunting sistem, terang Indra, petugas lebih banyak bergerak (mobile) daripada menunggu (pasif).

Petugas juga bisa menghentikan paksa pengendara yang tertangkap tangan, termasuk memeriksa surat jalanya. "Hunting sistem inipun juga harus mengantongi surat perintah dari atasan, tidak asal melakukan operasi," jelasnya.

Sumber: antarajatim.com | 20 Mar 2013

Posting Komentar