TULUNGAGUNG - Nurhayati, 49, warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru melaporkan Darto Sugiarto, 37, ke polisi kemarin (28/8). Tuduhannya, pria yang tinggal di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiun, itu menipu dirinya.
Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban untuk dijadikan PNS alias calo PNS. Syaratnya, menyetor sejumlah uang. Kerugian yang ditanggung Nurhayati mencapai Rp 8 juta.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Heri Wahono melalui Kasubag Humas AKP Syukur. Penipuan berawal ketika Darto Sugiarto pada Kamis (8/4) lalu sekitar pukul 14.00 mendatangi kediaman korban di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru. Setelah bertemu Nurhayati, dia menawarkan pekerjaan, yakni menjadi PNS di lingkup Perhutani Tulungagung.
"Korban dengan pelaku baru kenal dari teman sekitar awal April dari seorang teman," jelas perwira berpangkat tiga balok di pundak itu.
Mendengar penawaran Darto, lanjut dia, Hayati tertarik meskipun Darto memberikan persyaratan agar membayar uang muka untuk mengurus berbagai administrasi dan operasional sebesar Rp 8 juta. Hayati menyanggupi permintaan tersebut.
"Hayati membayar uang kepada Darto, tanpa surat pernyataan di atas materai maupun kwitansi pembayaran. Untungnya negosiasi tersebut disaksikan adik Hayati bernama Nurul hidayati, 29, warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru," jelas Syukur.
Setelah menerima uang, ternyata Darto tidak pernah menampakkan batang hidunya, ataupun memberikan informasi apapun. Setelah melewati bulan demi bulan, Hayati mencoba menghubungi Darto, tapi tidak pernah nyambung. "Hayati baru merasa ditipu setelah mencari ke beberapa tempat persinggahan pria itu namun tidak ketemu," ungkapnya.
Polsek Kedungwaru berupaya melacak keberadaan pria asal Madiun itu. Ditegaskan Syukur, jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, Darto akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara. (c1/her)
Sumber: jawapos.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar