TULUNGAGUNG – Keinginan Zainal Fanani, 25, untuk memperbaiki ekonomi keluarga, pupus di tengah jalan. Pasalnya, dia telah ditipu oleh penyalur tenaga kerja. Bahkan uang muka yang telah dibayar juga bablas. Kemarin (4/8) dia mengadukan penipuan itu ke Polres Tulungagung.
Kejadian penipuan yang dialami warga Desa Bantengan, Kecamatan Bandung, Tulungagung, itu berawal pada 30 Maret atau enam bulan lalu, sekitar pukul 19.20 dia mendatangi tempat tinggal seorang penyalur tenaga kerja bernama Katino, 45, warga Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki. Di rumah pelaku, Zainal Fanani mengutarakan niatnya untuk berangkat ke luar negeri.
“Saya datang langsung ke rumah Katino dan menyatakan niat mau kerja ke luar negeri,” jelas Zainal, saat melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Tulungagung.
Katino kemudian menyanggupi akan menolong Zainal, untuk berangkat ke salah satu negara tujuan TKI. Namun dengan syarat, dia harus memberikan uang muka sebagai tanda jadi, untuk mengurus berbagai surat yang dibutuhkan. “Saya menyanggupi akan segera mencari uang Rp 5 juta yang diminta Katino. Bahkan keesokan harinya saya antar ke rumahnya,” ujarnya.
Setelah menerima uang tersebut, Katino menjanjikan kepada korban, jika dalam kurun waktu tiga bulan Zainal belum berangkat, dia berjanji akan mengembalikan semua uang yang telah diterima. Dan sebagai bukti uang muka tersebut sudah dibayar diberikan kuitansi pembayaran.
Kapolres Tulungagung AKBP Heri Wahono melalui Kasubag Humas AKP Syukur, membenarkan kalau telah terjadi penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp 5 juta, sebagai pembayaran uang muka untuk berangkat ke luar negeri. “Korban melaporkan hal itu kepada polres. Karena bukannya menepati janji, terlapor malah saat ditagih oleh korban hanya memberikan uang Rp 500 ribu. Itu untuk mengganti uang muka yang Rp 5 juta,” jelas perwira balok tiga di pundak itu.
Dikatakan dia, Satreskrim Polres Tulungagung akan segera memproses laporan tersebut. Yakni, dengan memanggil saksi-saksi. Jika memang terbukti Katino melakukan penipuan, sehingga menyebabkan kerugian Rp 4.500.000, akan dikenai pasal 372 tentang penipuan dan pasal 378 tentang penggelapan, dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. (c1/ris)
Sumber: Radar Tulungagung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar