Tulungagung - Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kabupaten (BPPT Pemkab) Tulungagung, untuk sementara menghentikan pembangunan tower di Kelurahan Bago, Kecamatan Kota Tulungagung. Masalahnya, perijinan pembangunan tower tersebut masih dalam proses.
Kepala BPPT Pemkab Tulungagung, Drs Ahmad Pitoyo melalui Kabid Perijinan Tertentu BPPT Pemkab Tulungagung, Sutrisno, Rabu (8/9/2010), mengungkapkan pihaknya terpaksa menghentikan pembangunan tower karena alasan perijinannya yang belum beres.
“Perijinannya masih dalam proses. Karena itu, kalau ternyata dilapangan sudah mulai ada pembangunan maka kami hentikan untuk sementara kelanjutan pembangunannya,” ujarnya.
Menurut dia, pembangunan tower baru bisa dilanjutkan jika semua ijin sudah dipenuhi dan diterbitkan oleh BPPT Pemkab Tulungagung. “Sesuai ketentuan yang berlaku kan demikian. Sudah keluar ijin baru bisa memulai pembangunan,” terangnya.
Soal adanya penolakan dari warga sekitar terkait pembangunan tower, Sutrisno menyatakan dari permohonan surat ijin yang masuk belum ditemukan penolakan warga. Utamanya masalah ijin HO.
“Permohonan ijin HO itu berdasarkan persetujuan warga sekitar sesuai dari radius keliling tower. Sepertinya semua warga dari radius tower di Bago sudah menyetujui,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, Sutrisno mengungkapkan ketinggian tower yang bakal digunakan sebagai alat pemancar salah satu provider telepon seluler mencapai 42 meter. “Jadi kalau tinggi 42 meter maka warga yang radiusnya 42 meter dari lokasi tower secara keliling harus dimintai ijin. Kalau semuanya tidak mempermasalahkan ijin HO bisa terbit,” bebernya.
Ditambahkan, kabar adanya penolakan pembangunan tower di Bago bisa jadi dihembuskan oleh warga yang diluar radius. “Namun yang wajib dimintai ijin hanya yang masuk dalam radius bukan di luar radius,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pembangunan tower di Kelurahan Bago yang kini sudah berdiri setengah jadi sempat mendapat penolakan dari warga sekitar. Mereka menolak pembangunan tower tersebut selain alasan keamanan juga karena belum dimintai ijin untuk ijin HO. (afa/isp)
Sumber: zonaberita.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar