SEPUTAR TULUNGAGUNG - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suharno, meminta pemerintah memperjelas mekanisme pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 16,8 triliun ke daerah.
Menurut Suharno, pemberian dana BOS dari pemerintah pusat ke daerah bisa dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, dana tersebut langsung diberikan sesuai jadwal melalui hibah. Kedua, dana tersebut dimasukkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). “Mekanisme kedua ini yang rawan persoalan,” kata Suharno kepada Tempo, Rabu (1/11).
Jika dicairkan melalui DAK, maka pencairannya harus menunggu penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini menjadi persoalan mengingat pembahasan DAK tersebut biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Hal ini akan berdampak pada keterlambatan pencairan dana BOS sehingga sekolah harus menalangi terlebih dulu biaya operasional sekolah.
Karena itu PGRI akan berperan aktif dalam mengawasi distribusi dan pengelolaan dana BOS tersebut mulai dari kas daerah hingga ke rekening sekolah.
Suharno optimistis penyimpangan di tingkat pemerintah daerah akan sangat minim mengingat alur anggarannya sudah jelas. “Kalau ada penyimpangan biasanya di tingkat sekolah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Bambang Setyo Sukardjono belum bisa memperkirakan skema pemberian dana BOS dari pemerintah pusat. Namun dia menjamin tidak akan ada penyimpangan maupun penyalahgunaan dana BOS, karena harus deiesuaikan dengan buku petunjuk yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional. HARI TRI WASONO.
Sumber : TEMPO Interaktif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar