Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Terjerat Pidana, Kades Bisa Dicopot

Kamis, 27 Januari 2011 | 18.16.00 | 0 komentar

Kasus penyegelan kantor Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, kemarin langsung mendapat perhatian dari Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Tulungagung, Yohanes Bagus Kuncoro. Dia menanggapi usulan sebagian masyarakat desa setempat, terkait desakan pencopotan kades dari jabatannya.

“Mekanisme pemberhentian kepala desa, itu dapat dilakukan jika ada usulan dari badan perwakilan desa kepada Bupati Tulungagung,” katanya.

Dijelaskan dia, dasar pemkab untuk memberhentikan kepala desa adalah, peraturan peme­rintah (PP) tentang otonomi daerah. “Bagaimana kita menindaklanjuti, apabila saat ini kami belum menerima salinan usulan secara resmi”jelasnya.

Bagus menambahkan, dalam hal ini pihaknya sebenarnya juga sudah berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Yakni, dengan meminta keterangan kades. Berdasarkan informasi yang dia terima, Kades Sukowidodo ini dituntut war­ganya untuk mundur dari jabatannya, diduga gara-gara pemalsuan tandatangan dalam LPJ ADD. Selain itu, pengangkatan perangkat desa ditengarai tidak prosedural.

“Untuk membuktikan itu, kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi. Sebab, dengan munculnya permasalahan ini, pihak kades malah terseret untuk menjalani pemeriksaan dari kepolisian,” jelasnya.

Bagus menegaskan, dalam perkara ini, Kades Sukowidodo dapat diberhentikan dari jabatannya, jika dalam pemeriksaan polisi terbukti melakukan pidana. “Jika menyangakut pidana, kita baru bisa membantu mengusulkan. Namun, mekanismenya adalah BPD usul kepada Bupati Tulungagung,”tegasnya. (tri/ris)

Sumber : radartulungagung.co.id

Posting Komentar