Trenggalek - Mantan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2004-2009, Sudarto, Kamis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pria asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan itu tidak langsung ditahan, namun sempat menjalani pemeriksaan polisi selama sekitar lima jam.
"Dia kami periksa atas dasar pengaduan yang kami terima dari korban atas nama Ihwanudin. Bukti-bukti awalnya sudah cukup sehingga statusnya kemudian kami naikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Saiful Rahman.
Dalam pemeriksaan tersebut, mantan anggota dewan dari PDIP itu dicecar sedikitnya dua puluh lima pertanyaan dan dikonfrontir dengan empat bukti kuitansi yang dibubuhi tanda tangan atas namanya.
Bukti kuitansi itu diduga menjadi sarana transaksi tersangka saat menjanjikan jatah kursi CPNS bagi kedua anak korban.
Saiful menambahkan kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya untuk sementara belum melakukan penahanan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari beberapa terlapor lain yang diduga juga menjadi korban penipuan.
"Kami masih melakukan upaya pengembangan penyelidikan untuk mengetahui jaringannya, apakah hanya 'bermain' di tingkat lokal atau memiliki struktur hingga ke pusat," ujarnya.
Usai memeriksa Sudarto, penyidik kemudian mengagendakan pemanggilan beberapa terlapor lainnya dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah Riyanah (42), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung yang diduga menjadi salah satu jaringan tersangka Sudarto.
"Untuk Riyanah, pemeriksaan sudah kami agendakan minggu depan," terangnya.
Riyanah yang juga mantan anggota DPRD Tulungagung itu disebut-sebut Ikwanudin ikut andil dalam praktik penipuan yang membuatnya mengalami kerugian sebesar Rp48 juta pada tahun 2010.
"Riyanah juga ikut menjadi pihak terlapor, makanya kami juga perlu meminta keterangannya. Soal apakah statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak, kami belum bisa memastikan. Tergantung hasil pemeriksaan dan bukti petunjuk yang ada," kata Kasat Reskrim.
Kasus ini mulai mencuat setelah awal Maret lalu, Ikhwanudin yang juga mantan anggota DPRD Trenggalek melaporkan koleganya Sudarto dengan tuduhan penipuan penerimaan CPNS.
Ikhwanduin juga melaporkan Riyanah (40) dan Adi Suminto (45), warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dengan tuduhan serupa. Ketiganya disinyalir sebagai sindikat penipuan berkedok CPNS di lingkungan Pemkab Tulungagung dan Trenggalek.
Dugaan penipuan CPNS yang dialami korban terjadi sekitar bulan Januari 2010 lalu. Saat itu, Ikhwanudin mengaku dijanjikan Sudarto untuk memasukkan kedua anaknya menjadi CPNS di Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung.
Namun setelah beberapa kali melakukan pembayaran hingga totalnya mencapai Rp48 juta, janji menjadi CPNS tidak pernah terbukti. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
(Sumber: antarajatim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar