Tulungagung - Dinas Pendidikan Tulungagung, Jawa Timur memberlakukan lima aturan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2011/2011, terhitung mulai 1 Juli 2011, berdasar hasil kesepakatan dinas pendidikan bersama sejumlah pihak yang berkepentingan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Bambang Setyo Sukardjono, Jumat, lima peraturan itu meliputi prioritas keluarga miskin minimal 10 persen, mengutamakan calon siswa dari masyarakat sekitar sekolah, anak dari guru berprestasi, anak pengawas berprestasi dan anak kepala sekolah berprestasi.
"Aturan baru tersebut efektif diberlakukan per 1 Juli 2011. Tujuannya, yakni untuk memberikan peluang pendidikan bagi semua kalangan," terangnya.
Aturan ini sebenarnya bukan hal baru, sebab semuanya sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, sementara dinas pendidikan hanya menjabarkannya dalam pelaksanaanya.
"Sebenarnya aturan itu sudah ada berdasar PP nomor 74 tahun 2008, hanya saja saja selama ini belum efektif dilaksanakan," katanya.
Ditanya perihal pengutamaan calon peserta didik dari anak guru, pengawas dan kepala sekolah berprestasi dapat memicu deskriminasi, Bambang membantahnya. Sebab hal tersebut memang dimuat dalam PP 74 tahun 2008, dan menjadi kemaslahatan tambahan untuk guru.
"Aturannya memang sudah ada sebagai kemaslahatan tambahan bagi guru. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap saja dilakukan dengan cara seselektif mungkin," tegasnya.
Bambang menambahkan, sekolah harus mengupayakan menerima peserta didik baru yang bukan hanya dari tinjauan prestasi akademik semata. Melainkan juga pertimbangan prestasi non akademik, seperti bidang olahraga dan seni untuk menerima calon peserta didik baru.
"Siswa jangan lagi dilihat dari prestasi akademiknya saja, tetapi juga harus dilihat prestasi lainnya. Sebab kecerdasan dan minat bakat seseorang tidak hanya dalam bidang akademis semata," katanya.
Selain itu, Bambang juga mewanti-wanti agar seluruh proses PPDB dibebaskan dari segala pungutan karena sudah dibiayani dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya sekolah yang nakal dengan menjual map atau formulir pendaftaran.
Sumber: Antara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
+ komentar + 1 komentar
postingan yang bagus tentang Dinas Pendidikan Tulungagung Berlakukan Lima Aturan "PPDB"
Terimakasih Obat Kolesterol atas Komentarnya di Dinas Pendidikan Tulungagung Berlakukan Lima Aturan "PPDB"Posting Komentar