Tulungagung - Ketua Fraksi PKNU DPRD Tulungagung Ahmad Saefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.
"Surat (panggilannya) sudah kami layangkan sejak 15 September lalu. Dalam lampiran surat pengantar tersebut disertakan surat panggilan pemeriksaan bernomor SP-95/O.5.27/Fd.1/09/2011," kata Kasi tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Agus Rujito, Selasa.
Sebelumnya, Saefudin hanya diperiksa tim penyidik kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia sempat dicecar sejumlah pertanyaan seputar pengetahuan maupun indikasi keterlibatannya pada pelaksanaan proyek P2SEM Tulungagung tahun 2008.
Dua tersangka korupsi pada proyek yang sama diketahui merupakan aktivis dari LSM PEGEL (Peduli Ekonomi Keluarga Lemah), yakni Adi Idam Prayogi dan Mohamad Masruri Akhyar.
Keduanya bahkan telah ditangkap dan dijebloskan tahanan oleh penyidik kejaksaan. Namun dalam perjalanan penyidikan, salah satu tersangka menyebut-nyebut nama Saefudin sebagai "otak" di balik penyimpangan dana P2SEM senilai Rp100 juta tersebut.
Dari situlah kemudian tim penyidik melakukan upaya pengembangan penyelidikan sekaligus penyidikan. Hasilnya, Saefudin yang saat ini tercatat masih aktif sebagai anggota DPRD Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia disebut-sebut sebagai pihak yang memanfaatkan dana P2SEM yang dikorupsi. Bukti-bukti awal sudah kami kumpulkan, termasuk keterangan kedua tersangka terdahulu serta pengakuan saudara Saefudin saat diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.
Belum ada konfirmasi dari Saefudin atas peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Sejumlah wartawan yang mencoba mengonfirmasinya selalu gagal. Wartawan sempat mencoba menyanggong politikus PKNU tersebut di kantor dewan, namun juga tidak berhasil.
Informasi yang beredar di kalangan anggota dewan maupun petugas sekretariat DPRD Tulungagung, Saefudin sangat jarang masuk kantor sejak kasus P2SEM mencuat dan masuk ranah kejaksaan (hukum).
Ketua DPC PKNU Tulungagung Fuad Zainul Anwar saat diklarifikasi mengenai hal ini mengatakan, pihaknya secara kepartaian akan menyiapkan tim pembela untuk mengawal masalah hukum yang menimpa salah satu kadernya tersebut.
"Secara kelembagaan, kami tentu berkewajiban untuk menyediakan bantuan hukum, apalagi dugaan keterlibatannya belum terbukti," ujarnya.
Kasus ini bermula saat LSM PEGEL menerima dana P2SEM tahun 2008 dari Pemprov Jatim sebesar Rp100 juta.
Dana tersebut dipakai untuk pengobatan gratis dan pembagian sembako, namun dalam pelaksanaannya, sebagaimana hasil penyelidikan tim kejaksaan, diduga dana yang terserap hanya Rp40 juta.
Sedangkan Rp60 juta sisanya, diduga digelapkan dengan modus mark-up anggaran, yakni membuat laporan keuangan yang lebih besar dari penggunaan sebenarnya. (Destyan)
Sumber: Antarajatim | 20 Sept 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar