Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

BPPT Tulungagung Tegur Dua Tempat Hiburan Malam

Rabu, 23 Januari 2013 | 01.41.00 | 0 komentar

Tulungagung - Badan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melayangkan teguran berupa surat peringatan ke dua tempat/kafe hiburan malam karena melanggar larangan menggelar pertunjukkan musik secara langsung.

Kabid Informasi Pengaduang dan Pendataan (IPP) BPPT Tulungagung, Nurcholis, Senin mengatakan, dua tempat hiburan malam yang mendapat teguran tersebut masih-masing adalah Kafe Radja dan Star Cafe.

"(Kafe) Radja sudah peringatan yang ketiga, sedangkan Star peringatan kedua," kata Nurcholis.

Dikatakannya, larangan menggelar pertunjukkan musik secara langsung di dalam ruangan kafe Radja maupun Star Cafe diberlakukan karena keduanya memang belum pernah mengajukan izin.

Dua tempat hiburan malam yang kerap digunakan sebagai sasaran kalangan muda maupun kelompok kelas menengah baru untuk bersenang-senang tersebut hanya mengantongi izin sebagai tempat karaoke dan semacam minibar.

Lanjut Nurcholis, sanksi berupa teguran tertulis diputuskan setelah pihaknya menggelar rapat bersama perwakilan Polres Tulungagung, satpol PP, dinas pariwisata, dinas pendapatan, serta bagian hukum, Selasa (15/1).

Kesimpulannya, mengacu hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BPPT dan satpol PP, Sabtu (12/1), diputuskan bahwa kedua tempat hiburan malam telah melanggar izin usaha dan izin keramaian.

Rapat itu pula yang kemudian merekomendasikan dijatuhkannya teguran tertulis untuk menejemen Kafe Radja serta Star Cafe.

Jika peringatan tidak diindahkan pemilik café, BPPT bakal memberikan sanksi tegas berupa pembekuan.

"Bagi café yang sudah terkena peringatan tiga kali bakal dibekukan, sedangkan cafe yang mendapat peingatan dua kali bisa dikenakan peringatan untuk ketiga kalinya. Ini sesuai perda no. 6 tahun 2012 tentang kepariwisataan," terangnya.

Ditambahkan, pembekuan dimaksud hanya diberlakukan pada kegiatan pertunjukkan musik atau "live music" saja, sementara kegiatan karaoke tetap berjalan.

Untuk ke depannya pihak BPPT bersama instansi terkait lain bakal terus mengawasi kafe-kafe yang ada di Tulungagung.

BPPT juga mengirimkan edaran ke seluruh cafe terkait larangan menggelar pertunjukkan musik.

Sumber: antara jatim | 21 Jan 2013

Posting Komentar