Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Lumajang berangkat ke Tulungagung untuk mendapatkan data tekhnis bus Dahlia. ”Kami perlu mengetahui service record bus sebelum diberangkatkan sehingga kami menugaskan anggota ke kantor pusat perusahaan bus itu di Tulungagung,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang Ajun Komisaris Imara Utama, Jum’at (23/7).
Bus Dahlia mengalami kecelakaan di Jalan Raya Klakah, Lumajang, Kamis, 15 Juli 2010 lalu. Bus terbakar terjadi tabrakan karambol. Selain menabrak sebuah truk, bus yang melaju kencang juga menghantam dua mobil Toyota Innova, sebuah mobil Toyota Corolla DX. Bahkan melindas empat pengendara sepeda motor yang mengakibatkan dua di antaranya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut Imara, penyidik memerlukan data-data, terutama yang berkaitan dengan kondisi bus jurusan Denpasar, Bali, itu diberangkatkan. Selain itu, penyidik perlu mendapatkan keterangan apakah pengemudi bus, Agus Subianto, 44 tahun, sudah menjalani pemeriksaan fisik maupun psikhis sebelum menjalankan tugasnya. ”Selain mendapatkan data dari service record, pihak manajemen harus bisa menjelaskan semua yang kami butuhkan,” ujar Imara pula.
Dari pemeriksaan itu akan diketahui apakah bus tersebut memang layak dioperasikan. Untuk itu Satlantas Polres Lumajang juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Jawa Timur yang mengeluarkan uji kir terhadap bus Dahlia. ”Kapan dilakukan iji kir terakhir, apakah masih berlaku atau tidak,” kata Imara.
Hingga saat ini, pengemudi bus, Agus Subianto yang ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap Agus sudah dilakukan tes urine dan darah. Hasilnya, kondisi Agus saat terjadinya kecelakaan dalam keadaan sadar, karena dalam urine maupun darahnya tidak mengandung zar aditif. DAVID PRIYASIDHARTA.
Sumber : tempointeraktif.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar