Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Carik Disidang Warga

Kamis, 12 Agustus 2010 | 17.03.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG – Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggung Agus Sunyoto kemarin “disidang” warganya sendiri. Tuduhannya, carik (sebutan lain sekdes) itu menyalahgunakan jabatan.

Dalam pertemuan yang digelar di balai desa itu, Agus Sunyoto diminta menandatangani surat pernyataan yang dilampiri materai.
Isinya; carik diminta menyanggupi mengurus surat tanah milik warga dalam waktu satu bulan. Selain itu, biaya ditanggung Agus Sunyoto.

“Dalam perjanjian itu, jika dalam sebulan tidak terpenuhi, warga berencana melaporkan masalah ini ke polisi,” kata warga Desa Tanggung bernama Makrus.

“Sidang” itu dipicu permasalahan surat tanah. Meski sudah diajukan beberapa tahun yang lalu melalui carik, namun tak kunjung selesai. Mulai dari petok D, sertifikat dan lain sebagainya. Ironisnya, warga dipungut biaya secara beragam. Mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Hal itu seperti yang diungkapkan warga Desa Tanggung bernama Sujud. Pria berusia 43 tahun ini mengaku, sudah memproses akte jual beli tanah kepada carik. Yakni, akte untuk 2 luas tanah; 35 are dan 30 are. Masing-masing dipungut Rp 300 ribu. “Tapi, setelah kami tunggu delapan tahun hingga saat ini, proses kepengurusan akte tanah tidak kunjung selesai,” keluhnya kemarin.

Hal senada juga diungkapkan warga Desa Tanggung yang lain bernama Mukan. Pria berusia 40 tahun ini mengaku, dirinya juga dipungut Rp 300 oleh carik. Dengan alasan untuk biaya kepengurusan tanah seluas 14 are. Kondisi itu, dilakukan pada 1999 lalu. “Hingga saat ini, akte tanah milik kami juga belum kelar. Padahal, kita sudah bayar,” katanya.

Dalam “sidang” yang digelar mulai pukul 10.00 hingga 12.00 itu, warga juga mendesak kepada pemerintah desa agar Agus Sunyoto bersedia mengembalikan bengkok karena statusnya saat ini sebagai PNS. “Warga yang merasa geram, inginnya dia mengembalikan bengkok desa. Tapi, yang kami sesalkan, diam-diam pihak Kades maupun BPD memutuskan memberi tali asih dan tunjangan profesi sebanyak 3 seperempat dari total bengkok seluas 3 bahu kepada carik,” kata salah satu warga lain yang enggan disebutkan namanya.

Puluhan warga yang merasa geram mengaku, pemberian itu dianggap menguntungkan keberadaan carik. Karena, selama menjalankan amanah jabatan kinerja carik dianggap jelek.

“Sidang” di Balai Desa Tanggung itu juga dihadir kapolsek Campurdarat, perwakilan dari kecamatan dan tokoh masyarakat.
Agus Sunyoto ketika dikonfirmasi mengaku menyanggupi menyelesaikan masalah terkait kepengurusan akte tanah. “Silakan datang ke rumah saya, untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (tri/her)

Sumber : Radar Tulungagung

Posting Komentar