Tulungagung - Setelah surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) PKNU masih menggantung, kini giliran surat permohonan serupa dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang ditolak pimpinan DPRD Tulungagung.
Surat permohonan PAW dari PDP dinilai tidak memenuhi syarat karena dalam surat tersebut yang menandatangani adalah seluruh kader anggota parpol yang bersangkutan. Bukan Ketua dan Sekretaris DPC PDP Tulungagung.
Pengajuan surat dari PDP Tulungagung ini untuk mengganti Ir Drs Hadi Suprajitno yang belum lama ini meninggal dunia. Hadi Suprajitno selama ini bergabung dengan Fraksi Demokrat DPRD Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung, Drs Isman, Senin (6/9/2010) mengakui ada kekeliruan dari surat permohonan PAW yang diajukan PDP. “Karenanya harus ada perbaikan. Masak semua anggota partai yang tandatangan. Seharusnya sesuai aturan hanya Ketua dan Sekretaris DPC saja,” ujarnya.
Sementara untuk PKNU, menurut Isman, pimpinan DPRD Tulungagung sudah berkonsultasi ke Pemprov Jatim. Hasilnya, PKNU pun harus memenuhi syarat pengajuan PAW.
Seperti diketahui pengajuan surat permohonan PAW dari DPC PKNU Tulungagung salah satunya tidak ditandatangani Sekretaris DPC PKNU.
Melainkan ditandatangani Wakil Sekretaris DPC PKNU. Permohonan PAW ini untuk mengganti Agus Sukarno Putra yang beberapa waktu lalu tersandung kasus perselingkuhan dengan salah seorang staf Sekretariat Dewan setempat.
Menurut Isman, persoalan surat pengajuan PAW PKNU bakal diselesaikan secara formal dan informal. Apalagi, surat terakhir DPC PKNU Tulungagung yang diajukan tim advokasinya sempat membuat tersinggung pimpinan dewan. Pasalnya, dalam surat disebut-sebut pimpinan dewan ada kesan menjegal proses PAW yang diajukan DPC PKNU. (afa/isp)
Sumber: zonaberita.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar