Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Ranperda Miras Ditolak, Tak Disahkan Dewan dalam Paripurna

Kamis, 30 September 2010 | 18.00.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol atau biasa disebut Ranperda Miras tidak disetujui oleh DPRD Tulungagung. Dalam sidang paripurna yang digelar di Graha Wicaksana mulai pukul 09.30 kemarin, Fraksi PKNU secara tegas menolak ranperda yang menimbulkan kontroversial di masyarakat itu. Sedang F-PAN, PDIP, Hanura, Golkar dan Demokrat bersikap sama. Mereka meminta Ranperda Miras dikaji ulang. Sedang F-KB menyuarakan pembatasan peredaran minuman beralkohol.

Sidang paripurna dihadiri 48 anggota dewan (dua meninggal dunia), Bupati Tulungagung Heru Tjahjono, dan kepala dinas. Dari 20 ranperda yang diajukan eksekutif, dewan menyetujui 19 ranperda untuk disahkan menjadi perda. Sedang satu ranperda, yaitu miras, tidak disetujui untuk disahkan dalam rapat kemarin.

Bupati Heru Tjahjono ditemui usai sidang paripurna mengatakan, Ranperda Miras di-pending dan akan dibahas kembali dalam pembahasan ranperda berikutnya. Tentunya dengan mengakomodir pendapat masyarakat, baik yang pro maupun kontra. "Pembahasan (Ranperda Miras) ditunda dahulu," katanya.

Sembilan belas perda yang baru disahkan (lihat tabel) ditengarai belum mengakomodir seluruh kepentingan dan partisipasi masyarakat. Namun Heru Tjahjono membantah tudingan itu. Menurut dia, sebelum disahkan menjadi perda, terlebih dahulu dibahas oleh seluruh fraksi maupun satuan kerja perangkat daerah yang berkompenten. Tujuannya, untuk mengakomodir masukan dari berbagai pihak.

Saat wawancara, Heru Tjahjono didampingi Kabag Umum Sukadji. Sayang, pria berkumis tipis itu diduga sengaja menginjak kaki RaTu. Aksi menginjak kaki dilakukan dua kali. Wartawan koran ini pun kesakitan.

Beberapa menit kemudian dia menghubungi RaTu melalui telepon seluler dan marah-marah. "Maksud tadi apa? Kok pura-pura mengerang kesakitan ketika kakiku menginjak kakimu. Padahal maksudku hanya bergurau. Aku sampai dimarahi Bupati karena kamu," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Heru Tjahjono mengusulkan 20 ranperda ke dewan untuk disahkan menjadi perda. Satu ranperda menimbulkan kontroversi di masyarakat. Yaitu Ranperda tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol atau biasa disebut Ranperda Miras. Sebagian menolak, namun ada juga yang mendukung. (tri/her)

Sumber : jawapos.com

Posting Komentar