Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 
Tampilkan postingan dengan label Miras. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Miras. Tampilkan semua postingan

Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras di Tulungagung

Sabtu, 31 Mei 2014 | 02.28.00 | 1 komentar

Tulungagung - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menyita lebih dari dua ratus botol minuman keras berbagai merek, diduga sebagian merupakan produk palsu hasil oplosan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Lahuri, Jumat, belum bersedia menyimpulkan hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan tim penyidik anggotanya. Read More
Sumber: Antara Jatim | 30 Mei 2014
Sabtu, 31 Mei 2014 | 1 komentar

Dilarang Mabuk, Slamet Pukul Kekasih

Minggu, 22 April 2012 | 11.42.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Tidak terima dilarang mengonsumsi minuman keras (miras), Slamet Wijaya (28), warga kelurahan Taman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, nekat memukul kekasihanya.

Tak ayal, warga Desa Lodoyo, Kecamatan Sutanjayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur itu, mengadukan perbuatan sang kekasih ke Kepolisian setempat.

Kasubag Humat Polres Tulugagung, AKP Dwi Hartaya, mengatakan pelaku memang kerap mengonsumsi minuman keras dan sering berkunjung ke lokasi hiburan malam.

Sebelum pemukulan terjadi, sambung Dwi, keduanya sempat terlibat adu mulut karena Lia melarang pelaku mabuk-mabukan. Kesal, pelaku memukul bagian kepala korban dan mengenai bagian telinganya hingga memar.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 bulan penjara,“ pungkasnya.
(Solichan Arif/Koran SI/ris)

Sumber: okezone.com | Kamis, 19 April 2012
Minggu, 22 April 2012 | 0 komentar

Tiga Warga Tewas Akibat Pesta Minuman Keras

Kamis, 18 Agustus 2011 | 00.34.00 | 0 komentar

Tulungagung - Tiga warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Erw (25), Amb (29), dan Wah (24) tewas setelah menggelar pesta minuman keras yang dicampur dengan pil double-L.

Salah satu saksi mata, Devi (23), Rabu mengatakan, ada delapan orang yang menggelar pesta minuman keras di kafe Amsterdam milik Sopan, Minggu (14/8) malam hingga Senin (15/8) dini hari. Namun seperti belum puas, pada malam berikutnya para pemuda tersebut kembali menggelar pesta kembali.

"Dua malam berturut-turut ada delapan pemuda yang menggelar pesta minuman keras jenis ciu (arak beras) di kafe Amsterdam. Mereka semuanya pemuda warga Desa Ketanon," katanya.

Pada malam kedua itulah para pemuda ini mencampurkan sesuatu yang diduga sebagai pil double L ke dalam minuman mereka. Selasa (16/8) dini hari terjadi kepanikan di kafe Amsterdam, sebab beberapa orang yang ikut pesta tiba-tiba ambruk.

"Pada waktu itu belum selesai pesta, tiba-tiba beberapa orang ambruk dan membuat suasana kafe yang sepi tiba-tiba menjadi panik," katanya.

Ketiga korban dalam kondisi pingsan saat dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung dengan menggunakan mobil milik warga. Namun sesampai di halaman rumah sakit, Erwin dan Ambon yang dalam kondisi paling parah meninggal dunia.

Mengetahui keduanya meninggal, para pengantar tidak jadi menurunkan keduanya di IGD (instalasi gawat darurat) rumah sakit dan langsung membawanya pulang. (Destyan)

Source: antarajatim.com | 17 Agst 2011
Kamis, 18 Agustus 2011 | 0 komentar

Rumah Dinas Hakim Tulungagung Dilempar Botol Miras

Kamis, 31 Maret 2011 | 12.19.00 | 0 komentar

Tulungagung - Rumah dinas salah seorang hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Yudisilen (47), di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB dilempar botol minuman keras (miras).

Akibatnya, kaca ventilasi rumah hakim asal Padang, Sumatra Barat, itu pecah berantakan. Tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut. Yudisilen dan keluarganya selamat karena botol tidak mengarah ke jendela kamar tidur tetapi ke ruang tamu.

"Pak Yudi dan keluarganya sedang tidur pulas saat pelemparan terjadi. Tidak ada korban, hanya kerusakan kecil di ventilasi rumah bagian depan," kata Kapolsek Kedungwaru AKP Irwantono.

Ia memastikan, kasus tersebut akan diusut polisi. Siapa pelaku pelemparan sejauh ini memang belum diketahui karena usai melempar, orang tersebut langsung kabur.

Sayang, belum ada saksi mata yang bisa dimintai keterangan sial insiden ini kecuali penghuni rumah. Aparat sementara ini mengkonsentrasikan penyelidikan dengan meneliti sidik jari pada barang bukti pecahan botol anggur serta jejak kendaraan yang masih membekas di depan rumah korban.

Irwantono mengakui, pihaknya masih kesulitan mengetahui latar belakang pelemparan tersebut. Dugaan sementara mengarah ke sejumlah pemuda kampung yang biasanya bergerombol (nongkrong) sambil menenggak minuman keras di timur rumah korban.

Namun pembuktian untuk itu dirasa masih lemah. Dugaan lain, pelaku pelemparan bermotif dendam yang dilakukan pihak berperkara yang barusan/pernah disidangkan oleh korban.

"Bisa juga seperti itu tapi belum ada bukti-bukti yang menguatkan," kata dia.

Tampaknya, Irwantono tak mau gegabah menyimpulkan bahwa kasus pelemparan botol memang terkait dengan persidangan kasus pencurian Sanyo yang baru saja dipimpin Yudisilen dan berujung pada pembebasan salah seorang terdakwa karena dinilai sebagai "korban" salah tangkap polisi.

"Kalau masalah itu kami masih menyelidiki. Kami tidak mungkin gegabah dalam kasus ini," ujarnya.

Sementara, entah karena trauma teror atau memang sudah direncanakan sebelumnya, saat ini Yudisilen dan keluarganya "mengungsi" sementara ke kampung halaman mereka di Padang, Sumatera Barat.

Hakim senior ini dikabarkan juga segera pindah pindah dari rumah dinas ke tempat kontrakan baru. (Sumber: antara jatim)
Kamis, 31 Maret 2011 | 0 komentar

Ranperda Miras Ditolak, Tak Disahkan Dewan dalam Paripurna

Kamis, 30 September 2010 | 18.00.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol atau biasa disebut Ranperda Miras tidak disetujui oleh DPRD Tulungagung. Dalam sidang paripurna yang digelar di Graha Wicaksana mulai pukul 09.30 kemarin, Fraksi PKNU secara tegas menolak ranperda yang menimbulkan kontroversial di masyarakat itu. Sedang F-PAN, PDIP, Hanura, Golkar dan Demokrat bersikap sama. Mereka meminta Ranperda Miras dikaji ulang. Sedang F-KB menyuarakan pembatasan peredaran minuman beralkohol.

Sidang paripurna dihadiri 48 anggota dewan (dua meninggal dunia), Bupati Tulungagung Heru Tjahjono, dan kepala dinas. Dari 20 ranperda yang diajukan eksekutif, dewan menyetujui 19 ranperda untuk disahkan menjadi perda. Sedang satu ranperda, yaitu miras, tidak disetujui untuk disahkan dalam rapat kemarin.

Bupati Heru Tjahjono ditemui usai sidang paripurna mengatakan, Ranperda Miras di-pending dan akan dibahas kembali dalam pembahasan ranperda berikutnya. Tentunya dengan mengakomodir pendapat masyarakat, baik yang pro maupun kontra. "Pembahasan (Ranperda Miras) ditunda dahulu," katanya.

Sembilan belas perda yang baru disahkan (lihat tabel) ditengarai belum mengakomodir seluruh kepentingan dan partisipasi masyarakat. Namun Heru Tjahjono membantah tudingan itu. Menurut dia, sebelum disahkan menjadi perda, terlebih dahulu dibahas oleh seluruh fraksi maupun satuan kerja perangkat daerah yang berkompenten. Tujuannya, untuk mengakomodir masukan dari berbagai pihak.

Saat wawancara, Heru Tjahjono didampingi Kabag Umum Sukadji. Sayang, pria berkumis tipis itu diduga sengaja menginjak kaki RaTu. Aksi menginjak kaki dilakukan dua kali. Wartawan koran ini pun kesakitan.

Beberapa menit kemudian dia menghubungi RaTu melalui telepon seluler dan marah-marah. "Maksud tadi apa? Kok pura-pura mengerang kesakitan ketika kakiku menginjak kakimu. Padahal maksudku hanya bergurau. Aku sampai dimarahi Bupati karena kamu," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Heru Tjahjono mengusulkan 20 ranperda ke dewan untuk disahkan menjadi perda. Satu ranperda menimbulkan kontroversi di masyarakat. Yaitu Ranperda tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol atau biasa disebut Ranperda Miras. Sebagian menolak, namun ada juga yang mendukung. (tri/her)

Sumber : jawapos.com
Kamis, 30 September 2010 | 0 komentar

Sepakat Tolak Miras Dilegalkan

Senin, 09 Agustus 2010 | 04.13.00 | 1 komentar

Dalam Rembug Para Tokoh

TULUNGAGUNG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Minuman Keras (miras) masih digodok di DPRD Tulungagung. Namun sejumlah organisasi keagamaan dan massa menolak jika minuman haram tersebut diperjualbelikan secara legal.

Itu terungkap dalam rembug Tulungagung yang digelar DPD KNPI Tulungagung di Graha Radio Joosh kemarin malam. Selain dihadiri organisasi keagamaan dan massa, juga tampak beberapa anggota dewan, seperti Ahmad Djadi (F-Golkar) dan anggota Suprapto (F-PDIP).

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNK Tulungagung AKBP Yuli Hermanto yang didapuk menjadi salah satu narasumber mengatakan, pertumbuhan industri hiburan di Tuluangagung sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini terdapat 23 hotel, 5 lokasi wisata, 7 rumah makan remang-remang dan sekitar 7.000 kafe.

"Banyaknya tempat hiburan dipastikan mengundang orang dari kota lain untuk datang ke Tulungagung. Jika hal ini tidak diwaspadai, berpotensi komsumsi miras dan narkoba meningkat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Paguyupan Warung dan Hiburan Tulungagung (Pawahita) Kismadani mengakui jumlah kafe mencapai ribuan. "Namun, dari 7.000 kafe, hanya 10 persen yang mengantongi izin," ucapnya.

Tak hanya itu, maraknya tempat hiburan membuka peluang bagi beberapa pihak untuk meraih keuntungan. Salah satunya purel atau pemandu lagu. "Purel freelance masuk ke Tulungagung," katanya.

Kismadani berharap pemerintah daerah tidak menutup kafe selama Ramadan. Pasalnya, hal itu meyangkut hajat hidup orang banyak. Ribuan karyawan kafe terancam menjadi pengangguran.

Pria berambut panjang itu meminta toleransi. "Pasalnya, sebagian besar penghasilan dari tempat hiburan itu dari penjualan minuman keras," katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung Abu Sofyan bersyukur dengan adanya pembahasan Ranperda tentang Minuman Keras. MUI berharap, pembahasan Ranperda Miras ini jangan sekadar lahir. Tapi harus benar-benar memberikan makna. "Ingat, mayoritas warga Tulugagung tergolong religius. Setidaknya, dalam ranperda nantinya mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat," tegasnya.

Tanggapan serupa juga dilontarkan Ketua PGRI Tulungagung Suharno. Dia berharap, kafe dan penjualan miras jauh dari kawasan pendidikan. "Jelas kondisi ini sangat mengganggu pendidikan. Untuk itu, harus segera disikapi," paparnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung Bambang Sukarjono dalam sambutannya mengatakan, penjual miras memang tidak boleh berdekatan dengan sekolah, GOR, Gelanggang Remaja, maupun tempat ibadah. Dia juga menambahkan, ranperda yang digodok DPRD nantinya tidak bersifat melegalkan, tapi bersifat mengatur dan memperketat pengawasan.

"Kita tidak bisa melarang, karenan hukum di atasnya tidak melarang. Yang dilarang itu, jika produksi miras itu berada di Tulungagung," katanya.

Sedang Wakil Ketua PC NU Tulungagung Nurcholis mengatakan, sanksi yang diberikan kepada setiap penjual miras dinilai terlalu ringan sehingga tidak membikin jera. "Masak, sanksinya hanya diminta membayar kerugian senilai 2 minggu keuntungan para penjual miras," katanya.

Ketua KNPI Kabupaten Tulungagung Nyadin mengatakan, dari hasil rembug Tulungagung yang dihadiri sekitar 50 OKP maupun Ormas akan dikirimkan ke Pansus DPRD Tulungagung yang saat ini membahas Ranperda tentang Miras. "Harapan kami, hasil ini setidaknya menjadi rekomendasi atau acuan pansus," katanya. (tri)

Sumber: Jawa Pos
Senin, 09 Agustus 2010 | 1 komentar

Gadis Diperkosa Setelah Dicekoki Miras

Jumat, 23 Juli 2010 | 22.05.00 | 0 komentar

Seorang gadis di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur, diperkosa dua kernet angkutan kota Tulungagung-Blitar yang baru dikenalnya. Sebelum diperkosa, korban, RTS, dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan sendiri.

Menurut korban, ia mengenal seorang tersangka, Hongky Prasetyo, di angkot seminggu yang lalu. Usai berkenalan, ia diajak tersangka jalan-jalan hingga larut malam. Bahkan, korban diajak menginap di rumah tersangka di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Saat itulah, tersangka memberikan minuman keras kepada korban hingga tak sadarkan diri. Hongky bersama temannya pun memperkosa korban.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Dan Jumat (23/7), polisi menangkap Hongky dan menggelandangnya ke Mapolres Tulungagung. Sedangkan tersangka lain masih buron.

Hongky terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(IDS/SHA)

Sumber : liputan6.com
Jumat, 23 Juli 2010 | 0 komentar

Gerebek Tiga Gudang Ciu

Kamis, 27 Mei 2010 | 03.59.00 | 1 komentar

TULUNGAGUNG - Tiga lokasi gudang penyimpanan Ciu (Arak,Red) kemarin digerebek Satreskoba Polres Tulungagung. Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 20.00 tersebut, diamankan 189 botol Ciu.

Barang-barang itu didapatkan dari gudang milik dua warga Kelurahan Kenayan, Tulungagung, bernama Purwanto, 39 serta Sumini, 44, serta gudang milik Ariyaji, 40 warga Jalan Mayjend Sungkono Gang II/944 Tulungagung. Selanjutnya, barang-barang memabukkan tersebut saat ini diamankan di polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tulungagung AKBP Heri Wahono melalui Kabag Bina Mitra Kompol Priyono, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Perwira dengan pangkat melati satu di pundak ini mengatakan, ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di unit Reskoba Polres Tulungagung. Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku mengakui barang-barang tersebut didapatkan dari distributor minuman jenis Ciu yang berasal dari Madiun dan Solo Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) Perda Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Miras. "Serta Permenkes nomor: 86 /Menkes RI/ IV/ 1977, " ujar Kompol Priyono.

Kabag Bina Mitra Polres Tulungagung melanjutkan, penggerebekan berawal dari informasi warga. Yakni, sejumlah warga di sekitar gudang mengeluhkan maraknya peredaran miras jenis Ciu. Warga mengaku khawatir, maraknya minuman tersebut memberikan dampak terhadap perilaku generasi muda. "Mendapat laporan itu, polisi segera menyelidiki dan hasilnya terbukti, " kata polisi asal Saradan Madiun ini.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 7 botol Ciu berukuran air mineral besar dan 3 botol berukuran sedang dari gudang milik Purwanto. Kemudian, dari gudang milik Sumini polisi menemukan 78 botol Ciu ukuran besar dan 76 botol kecil. Selanjutnya polisi menggerebek gudang Ciu milik Ariyaji, warga Jalan Mayjend Sungkono. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan sekitar 25 botol Ciu ukuran besar. (tri/ris/jpnn.com/26 Mei 2010)
Kamis, 27 Mei 2010 | 1 komentar

Iklan

Terkini

Pendidikan