Seputar Tulungagung - Ike Candra Darmawan (19), salah satu tersangka pencabulan terhadap AWR (17), seorang siswi kelas XII akhirnya ditangkap. Candra ditetapkan sebagai tersangka atas dasar perbuatannya melakukan persetubuhan dengan perempuan yang masih terhitung di bawah umur.
Menurut KBO Polres Tulungagung, IPTU Siswanto, Candra ditangkap di rumahnya, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Rabu (22/12/2010), sekitar pukul 15.00 WIB. Dari pengakuan tersangka, perkenalannya dengan korban terjadi lewat SMS nyasar. Saat berpacaran awal Juni 2010 silam, Candra mengaku tak mengetahui AWR telah dalam kondisi hamil hasil hubungan dengan pacar sebelumnya, Yudi (24).
Lewat bujuk rayu akan dinikahi, Candra berhasil mengajak AWR untuk melakukan hubungan suami istri. Usai persetubuhan itulah AWR baru mengaku tengah dalam kondisi hamil. Namun karena ketagihan, Candra mengulang perbuatan tersebut hingga 4 kali.
“Dasarnya penangkapan tersangka sebenarnya bukan perkosaan, karena ini berulang hingga 4 kali. Tapi persetubuhan dengan orang yang masih anak-anak,” terang Siswanto, saat ditemui Kamis (23/12/2010).
Masih menurut Siswanto, setelah berhasil menyetubuhi AWR, Candra bermaksud meninggalkannya dan pergi ke Malaysia. Tak terima dengan perbuatan Candra, AWR dengan diantar orang tuanya melapor ke Polres Tulungagung.
“Kalau kami telat melakukan penangkapan, kami akan mengalami kesulitan karena tersangka akan pergi ke Malaysia,” imbuh Siswanto.
Selain menangkap Candra, polisi masih memburu satu tersangka lainnya, Yudi (24) pacar pertama AWR yang telah membuat korban hamil 7 bulan. Para pelaku pencabulan terhadap AWR akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara. [vid/but]
Sumber: beritajatim.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar