Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Jadi Budak Nafsu Pria Dua Anak, Arum Hamil 5 Bulan

Rabu, 19 Januari 2011 | 05.23.00 | 0 komentar

Seputar Tulungagung - Nasib malang dialami sebut saja Arum (17) warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Selama 2 tahun di jadi budak nafsu pria dua anak hingga hamil 5 bulan.

Kemalangan Arum terjadi saat berkenalan dengan Wugu (41) pertengahan 2008 silam. Wugu yang tercatat sebagai warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, memberanikan diri datang ke rumah Arum.

Niat jahat rupanya sudah dipersiapkan Wugu. Kondisi rumah yang sepi membuatnya nekat berbuat cabul, dengan sesekali mencolek pipi, pinggul dan (ma'af) payudara Arum. Dia bahkan sesekali melancarkan rayuan untuk bisa menyetubuhi Arum, meski akhirnya gagal.

Kegagalan kesempatan pertama rupanya tak menyurutkan niat jahat Wugu. Selang beberapa minggu dia kembali mendatangi Arum di rumahnya. Kali ini berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, setelah sebelumnya menjanjikan Arum untuk dinikahi.

Yang memprihatinkan perbuatan tersebut terus terulang hingga akhir tahun 2010 lalu. Hingga akhirnya Wugu mendadak hilang tanpa jejak. Namun kebejatan Wugu akhirnya terungkap, setelah awal 2011 Arum melapor ke orang tuanya telah hamil dengan usia kandungan menginjak bulan kelima.

Arum mengaku kehamilannya akibat perbuatan Wugu. Saat itu juga Wugu dilaporkan oleh orang tua Arum ke Mapolres Tulungagung.

"Pelaku sudah kami amankan dan dari pemeriksaan dia langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Kami saat ini masih menunggu hasil visum terhadap korban, sebagai tambahan alat bukti," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Siswanto, saat ditemui detiksurabaya.com di Mapolres, Selasa (18/1/2011).

Siswanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan Wugu mengaku sanggup menikahi Arum. Meski begitu, orang tua Arum menolak dan memilih melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, dengan alasan Wugu sudah berusia 41 tahun dan memiliki 2 orang anak dari seorang istri.

Akibat perbuatannya Wugu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. (fat/fat)

Sumber: surabaya.detik.com

Posting Komentar