Negara -Jajaran Polres Jembrana dan Polsek Melaya membekuk sindikat pengedar uang palsu (upal) Jawa-Bali, Sabtu malam (19/3). Petugas mengamankan barang bukti upal Rp 100 ribuan 309 lembar yang ditaruh terpisah di tiga buah tas. Tersangka Erwan (31) warga Tulungagung, Jawa Timur ditangkap petugas di Banjar Melaya Krajan Desa Melaya beserta mobil Panther W 807 AJ warna merah sebagai barang bukti.
Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya, SIK ditemui, Minggu (20/3) kemarin mengatakan, polisi menduga ini merupakan jaringan Jawa-Bali dan masih terkait dengan penangkapan di Denpasar dan Surabaya pekan lalu. Polres Jembrana telah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk pengembangan kasus tersebut. Salah satu tersangka lain yang diduga otak pengedar upal ini berhasil kabur dan diduga telah ke luar Bali.
Penangkapan ini bermula informasi salah seorang warga Melaya Krajan, Haji Sudarun yang curiga sebuah mobil Panther merah parkir di dusun tersebut. Sebelumnya dua orang membawa tas sempat mampir di mushola dan mereka langsung pergi. Sedangkan mobil masih parkir di pinggir jalan, warga curiga dan melaporkan ke Polsek Melaya lantaran dikira ada bom. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati salah satu orang sedang nongkrong di warung. Sedangkan yang satu lagi yang diketahui bernama Soni sudah tidak terlihat.
Petugas kemudian menggeledah mobil dan di sana ditemukan sebuah tas yang di dalamnya terdapat uang palsu diselipkan di antara baju dan handuk. Saat digeledah dan dicek uang itu nomor serinya sama, terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Ketut Suparta. Dari dompet tersangka hanya ditemukan uang asli hasil penukaran sebesar Rp 905 ribu.
Kepada petugas pelaku mengaku hanya bertindak sebagai sopir dan Soni yang melakukan penukaran uang dengan modus belanja di beberapa tempat di Bali. Selain barang bukti mobil dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu 309 lembar, petugas juga mengamankan sejumlah barang-barang hasil pembelian dengan uang palsu. Di antaranya souvenir dan baju yang dibeli di Joger Cabang Bedugul, bawang merah dan putih serta bir dibeli di pasar Denpasar dan Tabanan serta beberapa tas dan pakaian yang diakui beli di sekitar Terminal Ubung. Kedua pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Ubung dan berkeliling menukar uang dengan sepeda motor. Uang Rp 100 ribuan yang palsu itu dengan nomor seri OBP807166 berurutan hingga OBP807188. Masing-masing nomor seri itu sekitar 10 lembar.
Kapolres AKBP Irfing Jaya mengatakan, kasus ini masih dikembangkan. Tersangka asal Tulungagung itu terancam dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (kmb26) Sumber: Bali Post
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar