Tulungagung - Polisi Tulungagung menagkap seorang agen TKI yang tak lagi mengantongi izin operasional saat mengantar empat orang korbannya di depan terminal bus setempat, Jumat.
Agen bernama Mudjiati (41) yang sebelumnya tercatat sebagai agen pencari TKI di PT Guna Karya Insan Mandiri dan memiliki wilayah operasional di seluruh Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, dan Blitar.
"Izin operasinya sudah habis kadaluwarsa. Secara legal, dia tak boleh lagi melakukan perekrutan TKI, apalagi sampai mengirim ke luar negeri," kata Kepala Pembinaan Operasional Satuan Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Siswanto.
Ia mengaku pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, jika ada seorang rekruter yang beroperasi secara ilegal. Berdasar laporan tersebut, unit reserse dan kriminal lantas mencari tahu keberadaan Mudjiati.*
Sumber: antarajatim.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar