Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Kejari Tulungagung Tahan Dua Tersangka P2SEM

Selasa, 26 Juli 2011 | 01.16.00 | 0 komentar

Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Senin, menahan dua tersangka korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur 2008, yang menyebabkan kerugian negara Rp60 juta lebih.

Kedua tersangka merupakan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKEL (Peduli Keluarga Ekonomi Lemah) di Kabupaten Tulungagung, yang menerima hibah dana sebesar Rp100 juta.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan silam," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Santosa Hadi Pranawa.

Dua aktivis LSM yang kini meringkuk dalam sel tahanan kejaksaan itu masing-masing bernama Mohammad Ahyar yang menjabat sebagai ketua LSM PEKEL dan seorang lainnya Adi Idham Prayogi, bendahara LSM PEKEL.

Santosa menambahkan, penahanan dilakukan setelah kejaksaan mempunyai cukup saksi dan alat bukti. Pilihan ini diambil karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

Selanjutnya, keduanya dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan) kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan, terhitung Senin (25/7) hingga Sabtu (13/8).

"Karena ancama hukumannya di atas lima tahun, maka kejaksaan berhak melakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu, dikhawatirkan tersangka akan kabur, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," ujar Santosa.

Dalam modusnya, para tersangka membuat LSM PEKEL pada tahun 2008 lalu, dan mengajukan dana ke Pemprov Jatim lewat program P2SEM.

Pihak pemprov lalu mengucurkan dana senilai Rp100 juta untuk program pengobatan massal dan pembagian sembako di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan tersebut memang telah dilaksanakan oleh LSM PEKEL, namun dalam laporan pertanggungjawaban terbukti bahwa dana yang terpakai sengaja dimanipulasi/di-markup dari angka sebenarnya.

"Dari Rp100 juta yang dikucurkan, yang terserap hanya Rp40 jutaan. Selebihnya yang Rp60 juta tidak bisa mereka pertanggungjawabkan," katanya.

Selain menahan M Ahyar dan Adi Idham Prayogi, Kejari Tulungagung saat ini juga memeriksa beberapa saksi lain, termasuk salah satunya Ketua Fraksi PKNU yang kini duduk di DPRD Tulungagung, Saifudin.

Saifudin dikait-kaitkan dalam kasus ini karena ditengarai menjadi penggagas berdirinya LSM PEKEL sekaligus menjadi perantara lembaga swadaya ini untuk mendapatkan dana P2SEM.

"Masih ada beberapa orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tuturnya.

Sumber: Antara

Posting Komentar