Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Sita Ribuan Obat Seks Ilegal

Sabtu, 30 Juli 2011 | 16.59.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung mengamankan ribuan obat tradisional yang diduga membahayakan kesehatan jika dikonsumsi. Obat yang diamankan tersebut rata-rata berasal dari sejumlah toko di kawasan pelosok. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Tulungagung Masduki. Menurut dia, penertiban produk obat tradisional itu menindaklanjuti public hearing Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dengan Kementerian Kesehatan. Berdasar hasil uji, BPOM menemukan sekitar 60 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
’’Razia kami sejak awal Juni hingga Juli menemukan ribuan butir obat tradisional dalam kemasan yang mengadung BKO sehingga keberadaannya harus diamankan,’’ katanya, kemarin (29/7).
Obat tradisonal yang ditengarai membahayakan kesehatan tersebut meliputi, obat pegel linu, sesak napas, pelangsing, hingga jamu untuk stamina pria.
“Produk-produk itu ditarik karena di dalamnya mengandung tandenafil dan sildefil. Dua bahan kimia tersebut sangat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi,” ungkap Masduki.
Masduki melanjutkan, beberapa bahan kimia yang terkandung dalam produk yang diamankan itu dapat mengakibatkan konsumen menderita hipertensi, detak jantung meningkat tidak beraturan, sulit tidur, mata kabur, bahkan gagal ginjal.
“Efek langsung yang biasa pusing, mual, gangguan penglihatan. Bahkan kematian karena jantung bisa berhenti mendadak,” katanya.
Produk-produk yang diduga berbahaya tersebut rata-rata adalah obat kuat alias obat untuk meningkatkan stamina pria dalam urusan ranjang. Rencananya, dinkes bakal memusnahkan obat tradisional itu.
“Beberapa produk tersebut telah kami amankan karena membahayakan, seperti Jamaica, Arabian, dan lain sebagainya,” jelas Masduki.
Beberapa produk tradisional lain yang juga diamankan adalah obat yang ternyata registernya fiktif. Ada nomor registrasi di dalam kemasan. Setelah dicek, ternyata tidak terdaftar.
“Bagi pengecer yang kedapatan menjual, kami minta menulis surat pernyataan untuk tidak lagi menjual, memesan, dan menyimpan. Jika tidak mengindahkan selama tiga kali, izin usaha pengecer bakal kami cabut,” paparnya.
Ancaman Masduki juga terhadap pelaku yang masih menjual produk tersebut juga dilakukan. Ini sesuai pasal 196 UU RI No 35 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
”Jika masih mengedarkan barang haram ini, pelaku dapat diancam pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,’’ tegasnya. (jpnn)

Source: radarjogja.co.id

Posting Komentar