Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Pemkab Tulungagung Bagikan TPBK PNS Senilai Rp3,8 Miliar

Kamis, 18 Agustus 2011 | 22.11.00 | 1 komentar

Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sejak sepekan terakhir terus membagikan tunjangan penghasilan bersifat khusus (TPBK) senilai Rp3,8 miliar untuk belasan ribu PNS dan CPNS setempat yang tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Proses pencairannya telah dilakukan sejak Senin (14/8) lalu melalui masing-masing SKPD berdasar daftar PNS yang mereka ajukan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Maryoto Bhirowo, Kamis.

Ia menegaskan, TPBK bukanlah bentuk akal-akalan untuk menggantikan tunjangan hari raya (THR) yang selama ini telah dilarang pemerintah PNS/CPNS sudah menerima gaji ke-13.

"TPBK bukan akal-akalan untuk menggantikan THR yang sudah dilarang. Tapi TPBK sudah dianggarkan jauh-jauh hari dan sekarang tahap pembagiannya," tandasnya.

Menurut Maryoto, TPBK bersumber dari APBD sehingga bisa dibagikan sewaktu-waktu menurut kebijakan keuangan daerah. Hanya saja, pada pelaksanaannya, pembagian dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri sehingga kerap dikaitkan dengan THR yang dibagikan di perusahaan swasta.

"Hanya kebetulan saja, dalam pelaksanaan pembagian untuk pertama kali ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga terkesan seperti THR," imbuhnya.

Sebagaimana perencanaan awal, setiap PNS/CPNS akan mendapatkan uang tunjangan sebesar Rp250 ribu. Jumlah ini diterimakan sama untuk semua golongan dan semua pangkat.

Dengan total PNS/CPNS di lingkungan Pemkab Tulungagung yang mencapai 15.200 orang, TPBK tahun ini menelan anggaran hingga kisaran Rp3,8 miliar.

"Dihitung dari total PNS/CPNS dan dikalikan jumlah yang diterimakan pada setiap orang, Rp250 ribu, maka akan ketemu angka Rp3,8 miliar. Semuanya sudah dianggarkan lewat APBD," katanya.

Namun, di sisi lain pemerintah daerah juga menerapkan kebijakan pemotongan TPBK dengan besaran bervariasi. Untuk PNS golongan III pemotongan mencapai sebesar lima persen sementara untuk golongan IV sebesar 15 persen. Seluruh uang hasil pemotongan itu selanjutnya dikembalikan ke kas negara.

Bersamaan dengan kebijakan TPBK, Pemkab Tulungagung juga mengeluarkan instruksi agar setiap PNS menolak segala betuk pemberian atau parsel saat menjelang hari raya Idul Fitri.

Langkah ini diambil untuk mencegah adanya gratifikasi atau suap dari pihak-pihak swasta yang berkepentingan dengan kebijakan tertentu Pemkab Tulungagung.

"Untuk parsel instruksinya sudah sangat jelas, setiap PNS di lingkungan Pemkab Tulungagung tidak boleh menerima parsel," tegasnya.

Meski diakui juga oleh Maryoto, belum ada yang tegas melarang pemberian parsel, namun setidaknya PNS/CPNS bisa menjaga perilaku. Maryoto juga menegaskan akan memberikan peringatan kepada setiap PNS yang kedapatan menerima parsel.(Destyan)

Source: antarajatim.com | 18 Agst 2011

+ komentar + 1 komentar

Anonim
Sabtu, 20 Agustus 2011 pukul 13.46.00 WIB

sip, tonggoku iso guyu nih

Terimakasih Anonim atas Komentarnya di Pemkab Tulungagung Bagikan TPBK PNS Senilai Rp3,8 Miliar

Posting Komentar