Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Polisi Tulungagung Amankan Penjambret dari Amuk Massa

Selasa, 18 Oktober 2011 | 22.53.00 | 0 komentar

Tulungagung - Sejumlah anggota kepolisian di Kabupaten Tulungagung mengamankan penjambret dari amukan massa yang menangkapnya usai merampas kalung dan giwang milik seorang nenek di jalan Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Senin.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Saiful Bukhori (29) tersebut lalu dibawa ke kantor polsek setempat untuk diinterogasi beberapa lama sebelum kemudian ditahan atas tindak pidana kriminal yang dilakukannya.

"Pelaku sudah kami tahan, sementara barang buktinya kami sita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Wijayanto.

Kapolres menambahkan, sebelum dibawa ke Mapolsek Sumbergempol, pelaku yang kini berstatus tersangka itu sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit daerah setempat.

Hal itu dikarenakan luka yang diderita Saiful tergolong sangat parah. Ia hanya beruntung karena masih diselamatkan polisi yang kebetulan melintas di sekitar lokasi/tempat kejadian.

"Pelaku ini merupakan salah satu pelaku kriminal kambuhan. Dia baru saja keluar penjara karena kasus yang sama sebelumnya," ungkap Kapolres.

Dikonfirmasi terpisah, korban penjambretan, Katemi, mengatakan pada saat itu dirinya sedang membakar sampah di pinggir jalan.

Namun tiba tiba ia didatangi oleh pelaku yang berboncengan dengan temannya yang menunggu di atas sepeda motor.

Saiful yang berperan sebagai eksekutor kemudian langsung merebut kalung dan giwang tadi secara paksa, tetapi usahanya mendapat perlawanan dari Katemi yang berteriak histeris sambil meminta tolong warga.

"Dari situlah pelaku yang bernama Saiful ini ditangkap oleh massa yang telah mengepungnya. Ia berusaha lari dari kejaran petugas namun temannya telah kabur lebih dahulu untuk menghindari amuk massa," tutur Kepala Desa Podorojo, Tamyis.

Dikonfirmasi terpisah, Saiful yang masih terlihat babak belur mengaku dirinya baru beberapa minggu keluar dari penjara karena kasus yang sama.

Ia juga mengatakan telah berulangkali melakukan penjambretan di wilayah Tulungagung, namun dengan lokasi berpindah-pindah.

Pada hari naas itu saja, ia mengaku sudah melakukan penjambretan di tiga tempat berbeda. Dua aksi pertama mereka aman dan berhasil kabur dengan membawa perhiasan jarahan.

Namun pada aksi ketiga, Saiful dan temannya yang kabur, Jarwo, bernasib naas. Saiful tertangkap dan sempat menjadi "sansak hidup" puluhan warga.

"Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dilakukan disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (Destyan)

Sumber: Antara | 18 Okt 2011

Posting Komentar