Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Polisi Tulungagung Tangkap Seorang Lesbian Penipu

Minggu, 30 Oktober 2011 | 00.25.00 | 0 komentar

Tulungagung - Polisi Tulungagung, Jumat menangkap seorang lesbian asal Bali yang kedapatan menipu ibu paruh baya melalui layanan obrolan "blackberry massenger".

Menurut keterangan KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Siswanto, lesbian yang baru berusia 27 tahun itu diidentifikasi bernama Ita Kurnia Sari, sementara korbannya adalah Rusmini (47).

Ita yang jauh-jauh datang dari Bali ke Tulungagung hanya untuk ketemu dengan Rusmini nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya polisi datang melakukan tindakan penanganan.

"Pelaku ini sebenarnya memang ditangkap oleh anak korban dan nyaris diamuk massa, tapi berhasil kami cegah," ujar Siswanto.

Ia menjelaskan, Ita diduga telah melakukan serangkaian penipuan terhadap korban yang dikenali sebagai pacar (pasangan lesbi).

Mereka berkenalan melalui layanan pesan pendek (SMS) yang kemudian berlanjut pada obrolan menggunakan fasilitas "blackberry massenger" (BBM).

Awal hubungan berlangsung lancar, namun lama-kelamaan anak korban yang benama Lia memergoki aktivitas mencurigakan sang ibu.

"Dari kecuriaan itulah anak korban membuntuti sang ibu yang rupanya tengah ada janjian kencan dengan pelaku. Kasus ini masih kami selidiki," terangnya.

Ia tak menjelaskan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Jumat siang.

Namun sekilas, Siswanto menjelaskan bahwa Tia yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga telah menipu korban berkali-kali hingga Rusmini mengalami kerugian jutaan rupiah.

"Dia menipunya ya lewat obrolan pesan pendek (BBM) itu, mintanya hanya kisaran Rp500
ribu sampai Rp1 juta, namun berkali-kali," ungkapnya menambahkan.

Dikatakannya, dalam menjalankan aksinya, Tia menggunakan modus gendam, yakni mengaku sebagai pengusaha muda dari Bali tetapi ujung-ujungnya justru kerap meminta sejumlah meminta uang kepada korban.

Untuk menjalankan aksinya, Tia yang sebenarnya berjenis kelamin perempuan menyamar sebagai laki laki.

Tia kini ditahan di Polres Tulungagung sedangkan korban hingga berita ini ditulis masih dalam keadaan syok berat.

"Tersangka sudah ditahan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," kata Siswanto. (Destyan)

Sumber: antarajatim.com | 29 Okt 2011

Posting Komentar